JAKARTA, CS – Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., mendorong dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait penguatan peran gubernur sebagai kepala daerah sekaligus wakil pemerintah pusat di daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Anwar Hafid saat mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/04/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dan dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri, Dr. Ribka Haluk, serta para gubernur dan kepala daerah dari seluruh Indonesia.

“Baru Kementerian Dalam Negeri yang menyerahkan beberapa kewenangan kepada para gubernur. Masih banyak kementerian lain yang belum menyerahkan kewenangan pelayanan publik kepada gubernur,” tegas Anwar.

Ia menyatakan, penyerahan sebagian kewenangan dari kementerian kepada gubernur akan meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menegaskan bahwa seluruh kepala daerah telah melaksanakan arahan Presiden RI terkait efisiensi anggaran, termasuk pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 60 hingga 70 persen. Ia pun berharap dukungan Komisi II DPR RI untuk memperkuat sistem pemerintahan daerah.

“Kami para gubernur sami’na wa atho’na kepada Bapak Presiden,” ujarnya.

Gubernur Anwar juga menyoroti ketimpangan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Provinsi Sulawesi Tengah, yakni hanya sekitar Rp200 miliar per tahun, padahal provinsi ini menyumbang devisa nasional sebesar Rp570 triliun dari sektor pertambangan dan sumber daya alam.

“Kami berharap perhatian khusus dari Komisi II dan Kemendagri untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Sulawesi Tengah demi menunjang pembangunan,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengusulkan pembentukan lembaga Peradilan Hubungan Industrial di Kabupaten Morowali. Menurutnya, saat ini penyelesaian sengketa hubungan industrial harus dilakukan di Kota Palu yang berjarak 500 km, dan membutuhkan perjalanan darat hingga 12 jam.

Di bidang kepegawaian, Gubernur Anwar mencatat masih terdapat 5.447 tenaga honorer di Sulawesi Tengah yang belum diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia juga meminta agar skema pembayaran gaji PPPK disamakan dengan PNS untuk menjamin kepastian hak-hak mereka.

Ia pun mengkritisi lambannya proses rotasi jabatan yang harus mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN.

Menurutnya, diperlukan mekanisme percepatan agar pelaksanaan mutasi jabatan di daerah tidak terhambat.

Menanggapi masukan tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan komitmennya untuk mendorong percepatan Pertek BKN serta mendukung penguatan peran gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.

Editor : Yamin