JAKARTA, CS – Wakil Ketua (Waket) II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Syarifudin Hafid, bersama rombongan Komisi IV DPRD Sulteng, melaksanakan kunjungan kerja ke Jakarta dalam rangka konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Jumat (95/2025).

Konsultasi ini melibatkan dua kementerian strategis, yakni Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI.

Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi, turut hadir dalam kegiatan tersebut bersama para anggota komisi.

Kata Hidayat, konsultasi dilakukan guna menyelaraskan substansi Raperda dengan kebijakan nasional dan memastikan regulasi yang dibentuk berpihak pada tenaga kerja lokal.

Dalam pertemuan tersebut, Syarifudin Hafid menegaskan pentingnya kehadiran regulasi yang memberikan perlindungan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah.

“Kami ingin memastikan bahwa Raperda ini mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah, termasuk peningkatan kualitas tenaga kerja dan kepastian hukum bagi pekerja dan pelaku usaha,” ujar Syarifudin.

Langkah konsultatif ini, lanjutnya, merupakan bentuk komitmen DPRD Sulteng dalam menghadirkan produk hukum yang adaptif, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

DPRD Sulteng berharap, melalui harmonisasi ini, Raperda yang tengah disusun dapat segera rampung dan diterapkan guna memperkuat sektor ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah secara berkelanjutan.

Editor : Yamin