PALU, CS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu.

Dua pelaku berinisial AT (48) dan MR (18) diringkus saat bertransaksi di sebuah indekos di Jalan Elang, Minggu (18/5) dini hari lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng, Kombes Polisi Pribadi Sembiring, membenarkan penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 00.12 Wita itu.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penyamaran dan menangkap kedua pelaku saat transaksi berlangsung.

“Saat MR menyerahkan dua paket sabu kepada AT dan meletakkannya di atas meja, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan,” kata Pribadi Sembiring dalam keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025).

Polisi mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto total 102,13 gram. Dua paket ditemukan saat transaksi, sementara satu paket kecil ditemukan di saku celana MR. Seluruh barang bukti telah diuji di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu, dengan hasil positif mengandung methamphetamine.

Dari hasil penyelidikan, AT diketahui berperan sebagai pengendali transaksi, sementara MR bertindak sebagai kurir. MR sebelumnya pergi ke kawasan Kayumalue dan bertemu seseorang berinisial S di sebuah pondok, tempat ia menerima dua paket sabu dan satu paket kecil sebagai bonus.

Kedua tersangka kini ditahan di Polda Sulteng dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polda Sulteng menyatakan masih memburu pelaku berinisial S yang diduga sebagai pemasok sabu.

Editor : Yamin