PALU, CS – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) berhasil mengungkap 27 kasus tindak pidana dan mengamankan 78 orang pelaku selama pelaksanaan Operasi Pekat Tinombala 2025 yang berlangsung selama 25 hari, mulai 1 hingga 25 Mei 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas, AKBP Sugeng Lestari, dalam keterangan resminya, di Palu, Senin (26/5/2025).
“Operasi Pekat Tinombala yang dilaksanakan sejak tanggal 1 Mei hingga 25 Mei 2025, Kepolisian telah mengungkap 27 berbagai kasus tindak pidana,” ungkap AKBP Sugeng.
Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap, antara lain dua kasus pemerasan, lima kasus pengancaman, delapan kasus pungutan liar (pungli), lima kasus penguasaan lahan, dan tujuh kasus kekerasan kelompok.
Selain mengamankan 78 pelaku, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa 16 bilah senjata tajam, 13 unit sepeda motor, dan 5 unit handphone.
Lebih lanjut, AKBP Sugeng menjelaskan bahwa Operasi Pekat Tinombala difokuskan pada penindakan terhadap praktik premanisme yang meresahkan masyarakat.
Namun selain pendekatan represif, Kepolisian juga melakukan upaya preventif dan preemtif guna menekan potensi gangguan kamtibmas.
“Tidak kurang dari 189 personel gabungan dari TNI dan Polda Sulteng dilibatkan dalam pelaksanaan operasi ini, sebagai upaya menjaga iklim investasi dan memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Sulawesi Tengah agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
Editor : Yamin