PALU, CS – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, memberikan atensi khusus terhadap kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Rian Nugraha Harun, warga Banggai Laut (Balut), Sulawesi Tengah.

Korban dilaporkan meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh oknum anggota Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), di Jalan S. Asgar, Balut.

Melalui pesan WhatsApp kepada salah satu penasihat hukum korban, Longki Djanggola menyatakan komitmennya untuk turut mengawal penanganan kasus tersebut di tingkat Komisi III DPR RI.

“Kami akan bantu dorong juga ke Komisi III, untuk bisa ikut membantu membongkar kasus tersebut,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Pernyataan tersebut disambut positif oleh penasihat hukum korban, Irfan Bungadjim. Ia menyebut dukungan dari Longki Djanggola menambah semangat perjuangan hukum mereka.

“Alhamdulillah, walaupun komunikasi masih sebatas melalui WhatsApp, kami sangat senang dan ini menambah semangat kami dan juga keluarga korban,” kata Irfan, di Palu, Rabu (28/5/2025).

Irfan menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama tim kuasa hukum dari Aliansi Advokat Banggai Bersaudara akan menindaklanjuti respons tersebut.

Sebelumnya, Irfan menyatakan pihaknya telah merencanakan pelaporan kasus ini ke Komisi III DPR RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komnas HAM.

Rian Nugraha Harun sempat dalam kondisi kritis dan dibawa oleh terduga pelaku ke rumahnya. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Balut dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Rencana rujukan ke RSUD Banggai urung dilakukan karena korban dinyatakan meninggal dunia, pukul 21.45 WITA, Senin 12 Mei 2025.

Pihak keluarga mengaku menemukan lebam di beberapa bagian tubuh almarhum saat proses pemulasaraan jenazah. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa korban mengalami kekerasan sebelum meninggal.

Oknum yang diduga terlibat sempat mengklaim bahwa korban meninggal akibat kecelakaan tunggal. Namun, menurut Irfan, klaim tersebut dianggap janggal lantaran kondisi sepeda motor korban tidak mengalami kerusakan, serta lokasi kejadian hanya berupa lorong sempit sepanjang 25 meter.

“Keluarga menilai banyak kejanggalan dalam kasus ini. Karena itu, kami mendesak agar penanganan dilakukan secara terbuka dan transparan,” tegas Irfan.

Editor : Yamin