MOROWALI, CS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali menggelar kegiatan Sosialisasi Instruksi Bupati Morowali Nomor 23 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Morowali.
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Morowali, Rabu (28/5/2025), dan dibuka langsung oleh Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abdul Rauf.
Dalam sambutannya, Bupati Iksan menegaskan bahwa zakat memiliki peran penting secara spiritual dan sosial dalam kehidupan masyarakat. Ia menyebutkan bahwa zakat bertujuan mensucikan harta dan jiwa, serta menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap kaum dhuafa dan masyarakat yang membutuhkan.
“Zakat bukan sekadar kewajiban, tapi juga amal ibadah yang membawa keberkahan. Pemerintah daerah harus menjadi contoh dan memahami esensi zakat, lalu menyampaikan kepada masyarakat luas,” kata Bupati.
Ia juga mendorong agar penyaluran zakat melalui BAZNAS dilakukan secara tepat dan terkoordinasi dengan Dinas Sosial agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan serta dapat tepat sasaran.
Bupati juga berharap agar gerakan zakat tidak terbatas pada ASN, tetapi juga menjangkau sektor swasta dan perusahaan-perusahaan di Morowali.
“Kita juga akan mendorong sosialisasi zakat, infaq, dan sedekah di lingkungan perusahaan. Kolaborasi ini sangat penting untuk memperluas manfaat zakat dan menjadikannya bagian dari pembangunan karakter dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas, Sekretaris Daerah Drs. Yusman Mahbub, M.Si, para asisten dan staf ahli Bupati, pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kabupaten Morowali, Abdul Razak, S.Ag, menyampaikan pentingnya keteladanan pemimpin dalam menunaikan zakat agar dapat mendorong partisipasi masyarakat secara lebih luas.
“Kewajiban menunaikan zakat mencerminkan mutu kepemimpinan dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.
Ia menjelaskan, zakat penghasilan wajib dikeluarkan apabila penghasilan bulanan telah mencapai nisab senilai 85 gram emas, atau sekitar Rp 7.140.489 per bulan, sesuai SK Ketua BAZNAS No. 13 Tahun 2025. Besaran zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari penghasilan, misalnya Rp 7.145.000 x 2,5% = Rp 178.625.
Untuk mendukung kemudahan pembayaran, Pemkab Morowali melalui BAZNAS juga menyediakan layanan jemput zakat dan fasilitas transfer bank. Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal membangun ekosistem zakat yang kuat, profesional, dan berkelanjutan di Kabupaten Morowali.
Reporter : Murad


