PALU, CS – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Abdul Rahman, menerima kunjungan kerja rombongan Anggota DPRD Kabupaten Poso di Ruang VIP A, Kantor DPRD Provinsi Sulteng, Selasa (3/6/2025).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka konsultasi terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta tata beracara Badan Kehormatan (BK) di lingkungan DPRD.

Rombongan DPRD Kabupaten Poso dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Poso, Sesi Kristina D. Mapeda, didampingi anggota dewan lainnya, yakni Roslin L. Taruklabi, Ma’mur Lapido, dan I Made Kajeng. Turut hadir pula Sekretaris DPRD Provinsi Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi, beserta jajaran pejabat fungsional sekretariat dewan.

Dalam sambutannya, Abdul Rahman yang juga merupakan Anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sulteng, menegaskan bahwa BK merupakan salah satu alat kelengkapan penting dalam menjaga marwah, kehormatan, dan kredibilitas lembaga legislatif.

“Badan Kehormatan bukan sekadar alat kelengkapan biasa, tetapi penjaga moral institusi. Ketika masyarakat menilai kinerja dewan, perilaku anggota menjadi cermin utamanya. Di sinilah BK memainkan peran strategis,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa tugas utama BK mencakup pengawasan terhadap perilaku dan etika anggota DPRD sesuai kode etik, menindaklanjuti laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran, serta melakukan pemeriksaan hingga pemberian rekomendasi sanksi.

Terkait tata beracara, Abdul Rahman menekankan pentingnya menjunjung prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Prosedur kerja BK harus melalui tahapan sistematis, mulai dari verifikasi laporan, pemeriksaan, hingga pengambilan keputusan dengan tetap menjamin hak-hak anggota yang diperiksa.

“BK harus menghasilkan rekomendasi yang adil dan proporsional, dari pembinaan hingga sanksi etik. Jangan sampai marwah lembaga ini tercoreng karena kita lalai menegakkan disiplin di tubuh kita sendiri,” tandasnya.

Editor : Yamin