PALU, CS – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Palu resmi menyelesaikan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kota Palu dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Kedua Ranperda tersebut adalah tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Pimpinan Pansus I, Mutmainah Korona, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan kedua Ranperda telah berlangsung selama 13 hari kerja, mulai 10 Maret hingga 26 Maret 2025. Setelah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah, keduanya dinyatakan siap ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Ranperda tentang Bantuan Hukum hadir sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Mutmainah dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang utama DPRD Palu, Selasa (10/6/2025).

Kata dia, Ranperda tersebut disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mewajibkan daerah membentuk perda terkait.

Ranperda itu semula terdiri dari 12 bab dan 36 pasal, dan setelah difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui surat Nomor 100.3.2/132/Ro.Huk, disempurnakan menjadi 8 bab dan 31 pasal.

Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan bertujuan menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat dalam kondisi darurat, seperti bencana dan gejolak harga.

Menurut Mutmainah, Kota Palu yang tidak memiliki basis produksi pangan besar sangat membutuhkan sistem cadangan pangan yang terintegrasi.

“Ranperda ini memuat ketentuan tentang penetapan cadangan, penyelenggaraan, distribusi, hingga pengawasan. Setelah difasilitasi, jumlah pasalnya menjadi 38 dari sebelumnya 39, sebagaimana surat Gubernur Sulteng Nomor 100.3.2/133/Ro.Huk,” jelasnya.

Atas rampungnya pembahasan, Pansus I meminta persetujuan DPRD untuk pembubaran resmi panitia khusus sesuai tata tertib dewan.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Palu, Rico A.T Djanggola, dan turut dihadiri oleh anggota DPRD, Wali Kota Palu yang diwakili Asisten II, serta jajaran perangkat daerah.

Rapat Pariprna kemudian dilanjutkan dengan Paendapatakhir fraksi-fraksi atas dua Ranperda tersebut.

Editor : Yamin