BANGGAI,CS-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai menggelar Rapat Pembahasan Rencana Awal Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai Tahun 2025-2029.
Dalam rapat tersebut ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo, didampingi Wakil ketua I dan II, dihadiri Pj Sekretaris Daerah, Ramli Tongko, serta sejumlah anggota DPRD, dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah, Senin (21/7/2025).
Mengawali rapat, Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Saripudin Tjatjo menyampaikan bahwa agenda tersebut membahas Visi-Misi dan program serta kebijakan pemerintah daerah dalam lima tahun kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati hasil pemilihan 2024.
Rapat tersebut juga merupakan tindak lanjut dari program pemerintah Provinsi Sulteng dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Presiden Prabowo Subianto yang dikenal Asta Cita.
Dalam kesempatan itu, PJ Sekda Kabupaten Banggai, Ramli Tongko menyampaikan bahwa kegiatan tersebut mendasari undang-undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah kemudian undang-undang 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional secara teknis diatur dalam Permendagri 86 tahun 2017.
Didalam ketentuan tersebut merupakan pedoman bagi seluruh daerah untuk menyusun RPJMD dan renstra perangkat daerah sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025 2029.
Terkait nomenklatur atau periodisasi RPJMD sebut Ramli Tongko, bahwa dapat dijelaskan sesuai dengan undang-undang 59 tahun 2024, tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional 2025-2045. Di dalam pasal 10 diatur bahwa periodisasi RPJM Nasional dan RPJM daerah itu sama yaitu 2025-2029, walaupun masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan SK, adalah 2025-2030.
“Beberapa minggu yang lalu sudah, kami sudah melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten Banggai termasuk juga hadir dari DPRD Kabupaten Banggai,” imbuh Sekdakab Ramli Tongko.**
Reporter : Amlin