BANGGAI,CS-Bupati Banggai Ir.Amirudin menegaskan akan melaporkan enam perusahaan penambang nikel yang telah merusak puluhan hektar hutan mangrove dan jalan milik pemerintah di Desa Siuna Kecamatan Pagimana.
Penegasan itu diungkap Bupati Banggai, Ir.Amirudin saat memimpin rapat bersama yang dihadiri Kajari Banggai, Anton Rahmanto, Kapolres Banggai, I Putu Hendra Binangkari, serta diikuti beberapa kepala OPD dan perwakilan enam perusahaan.
Pada pertemuan yang digelar di ruang rapat khusus kantor Bupati, Bukit Halimun, Kecamatan Luwuk Selatan, Jumat (1/8/2025), Bupati Amirudin merasa geram dengan sikap dan ulah perusahaan yang telah melakukan aktivitas penambangan tanpa didukung kelengkapan dokumen perizinan dan telah melakukan pengrusakan lingkungan.
“Saya tidak melarang investasi. Kami welcom ketika ada investor yang mau berinvestasi, tapi harus menaati aturannya baik itu AMDAL, UKL dan UPL. Saya lihat ini ada beberapa perusahaan yang melanggar itu,” ujar Bupati.
Dalam melakukan investasi pengolahan tambang di Kabupaten Banggai, Bupati Amirudin berharap kepada setiap perusahaan harus memikirkan dampak yang diakibatkan dan tidak merugikan masyarakat dan pemerintah setempat.
Terkait dengan persoalan tersebut, Bupati Amirudin menegaskan bahwa ia telah menyampaikan hal ini secara lisan kepada Gubernur Provinsi Sulteng, Anwar Hafid, setelah menerima rekomendasi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Banggai.
Tak hanya sebatas itu, Bupati Amirudin berencana melaporkan enam perusahaan tersebut ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Masalah ini akan segera saya laporkan berdasarkan bukti-bukti yang ada. Rencananya Senin dan Selasa saya akan mesuk di dua kementerian itu,” ucap Bupati Amirudin.
Berbagai pelanggaran dan penyebab kerusakan hutan mangrove dan jalan milik pemerintah tersebut kata Bupati Amirudin, tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena akan mengakibatkan kerugian bagi daerah, termasuk sumber-sumber pencaharian warga setempat.
“Mulai hari ini saya sampaikan kepada bapak-bapak dan ibu semuanya, sebagai pemilik tambang atau orang yang dikuasakan silahkan mempersiapkan jawaban-jawaban nanti, dan saya tidak akan main-main,” tegasnya.
Selain akan mengadukan ke Kementerian ESDM dan Lingkungan Hidup, Bupati juga menyinggung jika dirinya akan membawa persoalan ini ke Komisi XII DPR RI.
Adapun perwakilan yang hadir yakni, PT Penta Darma Karsa, PT Penta Darma Karsa, PT Integra Mining Nusantara Indonesia, PT Anugrah Bangun Makmur, PT Bumi Persada Surya Pratama. Sedangkan yang tidak hadir, yakni perwakilan PT Prima Bangun Persada Nusantara.**
Reporter : Amlin