PALU, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Sulteng yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (4/8/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sulteng H. Arus Abdul Karim dan dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., bersama para wakil ketua dan anggota DPRD serta jajaran pejabat Pemprov Sulteng.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan bentuk respons terhadap dinamika fiskal, penyesuaian kebijakan nasional, serta hasil audit terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

“Perubahan APBD ini kami susun dengan cermat, mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, sisa waktu pelaksanaan anggaran, serta memperhatikan rekomendasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK,” ujar Wagub Reny.

Pendapatan daerah dalam rancangan perubahan APBD 2025 diproyeksikan naik 8,52 persen, dari semula Rp5,30 triliun menjadi Rp5,75 triliun. Kenaikan terbesar bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang meningkat 19,29 persen dibandingkan APBD awal.

Sementara itu, belanja daerah juga mengalami penyesuaian, meningkat 6,91 persen dari Rp5,50 triliun menjadi Rp5,88 triliun. Penambahan belanja ini difokuskan pada program strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, seperti belanja operasional dan transfer ke daerah.

Wagub menegaskan bahwa perubahan APBD diarahkan untuk menghadirkan anggaran yang sehat, berkeadilan, dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal pembahasan lanjutan antara DPRD dan Pemprov. Selanjutnya, rancangan perubahan APBD 2025 akan dibahas secara rinci sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah DPRD.

Editor: Yamin