PALU, CS – PT International Green Industrial Park (IGIP) berencana membangun kawasan industri hijau terintegrasi di Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Direktur Kawasan PT IGIP, Mr. Cui Tao, bersama jajaran manajemen perusahaan, menemui Gubernur, H. Anwar Hafid, di Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (5/8/2025).
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan memohon dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng, guna mempercepat proses pembangunan kawasan industri yang akan dikembangkan di atas lahan milik PT ATI.
“Kawasan ini akan kami transformasi menjadi kawasan industri hijau yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Kami mohon dukungan pemerintah provinsi agar proses pembangunan berjalan lancar,” ujar Mr. Cui Tao.
Anwar Hafid menyambut positif rencana investasi tersebut, dan menyatakan dukungan penuh, terutama karena sejalan dengan visi pembangunan hijau yang tengah didorong pemerintah daerah.
“Sambalagi merupakan wilayah strategis, tidak hanya karena potensi industrinya, tapi juga karena berada dekat kawasan wisata seperti Sambori. Kami berharap kehadiran IGIP juga memberikan dampak langsung kepada masyarakat,” kata gubernur.
Ia menekankan pentingnya penerapan energi terbarukan dalam kawasan tersebut, penataan desa di sekitarnya, serta keberpihakan perusahaan terhadap masyarakat lokal.
Lebih lanjut, gubernur meminta agar program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) PT IGIP dapat diselaraskan dengan program prioritas Pemprov Sulteng dalam bingkai Nawacita BERANI, khususnya program BERANI Cerdas, BERANI Sehat, dan BERANI Tangkap Banyak.
Ia juga mendorong kontribusi PT IGIP dalam pengembangan sumber daya manusia melalui beasiswa pendidikan ke Tiongkok, pembangunan fasilitas kesehatan yang dapat diakses melalui BPJS, serta dukungan terhadap nelayan setempat melalui penyediaan alat tangkap modern.
Di akhir pertemuan, Gubernur Anwar Hafid turut mengingatkan pentingnya keterbukaan dan kerja sama terkait potensi kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari pajak bahan bakar minyak, pajak kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan.
Editor: Yamin


