PALU, CS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 3,5 kilogram di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 18.20 WITA.
Pelaku berinisial MF (20), warga Banda Aceh, ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Lion Air JT 0780.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau.
Informasi awal diterima dari intelijen Polda Riau melalui Kabag Ops Kompol I Dewa Gede Meiriawan, yang menyebutkan adanya pergerakan kurir narkoba dari Aceh menuju Palu via jalur udara.
“Tim opsnal langsung melakukan penyergapan di area kedatangan Bandara. Saat digeledah, ditemukan enam bungkus besar sabu disembunyikan dalam koper berlapis plastik hitam di antara pakaian pelaku,” ujar Kapolresta, Kamis (7/8/2025).
Dari tangan pelaku, polisi turut menyita dua unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam jaringan pengiriman narkoba.
Berdasarkan hasil interogasi awal, MF mengaku menerima sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Pekanbaru. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Polresta Palu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba lintas provinsi dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Editor: Yamin