PALU,CS – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Sulteng terkait pelaksanaan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl. Moh. Yamin, Palu, Selasa (12/8/2025), dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, dan dihadiri anggota Komisi I lainnya. Hadir pula Plt. Kepala BKD Sulteng, Adiman, dan perwakilan Biro Organisasi Setda Sulteng, Muh. Anshar.

RDP membahas kejelasan status honorer Pemprov Sulteng yang belum mendapat formasi pada seleksi CASN 2024. Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB tertanggal 8 Agustus 2025, seluruh honorer yang masuk database BKN dan belum mendapat formasi akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu melalui tahapan mulai dari usulan kebutuhan hingga penetapan Nomor Induk.

Bartholomeus menekankan pentingnya kepastian status bagi honorer yang telah lama mengabdi agar mereka memiliki perlindungan hukum, jaminan masa depan, dan motivasi kerja yang lebih tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Adiman menyampaikan terdapat 3.518 honorer kategori R2, R3, dan R4 yang telah mengikuti seleksi namun belum mendapat formasi.

Semuanya dipastikan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. BKD akan segera menggelar rapat desk bersama kepala OPD untuk menentukan unit penempatan, mengingat waktu pengusulan kebutuhan sesuai SE Menpan RB hanya tersisa sekitar satu bulan.

Perwakilan Biro Organisasi, Muh. Anshar, menambahkan formasi PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan jumlah jabatan yang dibuka di tiap OPD. Honorer yang tidak ditempatkan di OPD asalnya dapat dialihkan ke OPD lain di lingkup Pemprov Sulteng sesuai kebutuhan.

Editor: Yamin