PALU, CS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa penetapan pajak dan retribusi daerah harus mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, agar tidak membebani warga berpenghasilan rendah.

Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama kepala daerah se-Indonesia yang digelar secara daring, Kamis (14/8/2025).

“Pajak harus melihat kemampuan masyarakat. Sebelum menerbitkan peraturan daerah, perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan gejolak,” ujar Mendagri dalam rakor tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa surat edaran dari Kemendagri dapat menjadi landasan hukum bagi kepala daerah dalam menyesuaikan kebijakan pajak tanpa kehilangan legitimasi politik.

Rakor ini mengangkat tema penguatan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah. Tujuannya, menciptakan tertib hukum dalam pelaksanaan peraturan daerah, termasuk dalam aspek pajak dan retribusi.

Mendagri juga meminta inspektur daerah untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah, agar implementasinya berjalan efektif dan sesuai tujuan awal.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Reny A. Lamadjido, yang mengikuti rakor tersebut dari Palu, menyatakan dukungannya terhadap arahan Mendagri.

Ia menegaskan pentingnya kajian hukum mendalam dalam setiap penyusunan peraturan daerah.

“Setiap peraturan harus dikaji terlebih dahulu oleh Biro Hukum untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Setelah itu baru diajukan kepada Pak Gubernur untuk diproses lebih lanjut,” ujar Reny.

Dalam kesempatan itu, Wakil Gubernur Sulteng didampingi oleh Kepala Inspektorat Provinsi Sulteng, M. Muchlis, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, Dahri Saleh, serta perwakilan dari Biro Hukum dan BPKAD Provinsi Sulteng.

Editor: Yamin