TOUNA, CS – Mantan narapidana kasus terorisme, Rahmad A. Nuti alias Eto Bin Amir Nuti, menyatakan dukungannya kepada Satgas Operasi Madago Raya dalam upaya mencegah penyebaran paham radikal di Kabupaten Tojo Unauna (Touna).
Rahmad bebas bersyarat, Sabtu (10/5/2025) setelah menjalani hukuman tiga tahun di Lapas Kelas IIB Majalengka, Jawa Barat, terkait keterlibatannya dengan jaringan Jemaah Ansharut Daulah (JAD). Sesuai ketentuan, ia wajib melapor setiap minggu di Lapas Kelas IIB Ampana, Tojo Una-Una.
Pasca pembebasan, Rahmad memilih menetap di Kelurahan Malotong, Kecamatan Ampana Kota, bersama istri dan anaknya. Saat ini ia bekerja sebagai karyawan pengisian BBM jenis pertalite, sekaligus melanjutkan pembangunan rumah pribadinya.
Dalam keterangannya, Rahmad menegaskan tidak ingin lagi terlibat dalam aksi terorisme maupun intoleransi.
“Kalau dipengaruhi lagi untuk melakukan tindakan terorisme, saya tidak mau. Pengalaman itu hanya merugikan diri sendiri dan keluarga,” ujarnya, Selasa (16/8/2025).
Selama menjalani masa tahanan, Rahmad telah mengikuti ikrar setia kepada NKRI di Lapas Majalengka.
Ia juga berpartisipasi bersama eks napiter lainnya dalam upacara Hari Lahir Pancasila yang digelar Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una pada 1 Juni 2025.
Rahmad menegaskan kesiapannya membantu aparat keamanan dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan simpatisan radikal.
Saat ini, ia bertekad fokus memenuhi kebutuhan keluarga, sementara istrinya turut berdagang di kawasan wisata Permandian Malotong. **

