POSO, CS – Rustam Muhammad Jufri alias Appe, mantan narapidana kasus terorisme di Kecamatan Poso Kota, Kabupaten Poso, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan tugas Satgas Operasi Madago Raya tahun 2025.

Rustam ditangkap pada 10 Januari 2015 karena membantu kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan mendiang Santoso alias Abu Wardah.

Ia divonis penjara dan menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, sebelum dinyatakan bebas bersyarat pada 15 November 2017.

Kini, Rustam kembali menjalani kehidupan normal dengan berjualan ayam kampung di Pasar Tradisional Poso, Kelurahan Kawua, Kecamatan Poso Kota Selatan, serta di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kayamanya, Kecamatan Poso Kota. Selain itu, ia juga membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Kayamanya untuk kebutuhan usahanya.

Rustam diketahui tengah disibukkan dengan pembangunan rumah miliknya di Jalan Pulau Nias, Kelurahan Kayamanya Sentral, Poso Kota.

Dalam pertemuan dengan Satgas Madago Raya, Rustam menyampaikan apresiasi kepada aparat yang telah bersilaturahmi dan menjalin komunikasi dengannya.

Ia menegaskan tidak akan lagi terlibat dalam aktivitas melawan hukum, termasuk jaringan terorisme.

“Apa yang pernah saya lakukan dulu bersama MIT adalah tindakan yang salah dan merugikan diri sendiri maupun keluarga. Saya tidak ingin terlibat lagi. Saat ini fokus saya adalah bekerja untuk keluarga,” ungkap Rustam.

Rustam juga menyatakan siap mendukung upaya pemerintah dan aparat keamanan dalam mencegah penyebaran paham radikal, intoleransi, dan terorisme, khususnya di kalangan remaja di Poso. Ia menegaskan komitmennya untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). *