PALU, CS – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) menggelar aksi teatrikal di depan Markas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), dan mendesak kepolisian transparan dalam proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan PT Bintang Delapan Wahana (BDW).

PT BDW merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan nikel, dan merupakan bagian pengelola kawasan indutri IMIP di Morowali.

“Kami ingin Polda Sulteng menjamin proses hukum yang transparan dan berkeadilan,” tegas Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI, Africhal Khamanei, saat aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sulteng, Kota Palu, Senin (15/9/2025).

Africhal menyebut pihaknya telah melayangkan surat resmi ke Polda Sulteng sejak pekan lalu, namun belum ada respons. Kondisi itu, kata dia, menimbulkan kesan aparat tidak profesional dalam menangani kasus yang dilaporkan sejak Juli 2023.

“Jangan sampai ada perbedaan perlakuan hukum terhadap penguasa dan pengusaha, yang berbeda dengan rakyat biasa,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan PT Artha Bumi Mining melalui laporan polisi bernomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023. Laporan tersebut menyoroti dugaan pemalsuan dokumen berupa Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tertanggal 3 Oktober 2013 terkait penyesuaian IUP Operasi Produksi.

Perkembangan kasus mencatat penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial FMI alias F pada 13 Mei 2024, sebagaimana tertuang dalam surat Dirreskrimum No. B/256/V/RES.1.9./2024 dan SP2HP No. B/189/V/RES.1.9/2024. FMI sempat ditahan selama tujuh hari sebelum dibebaskan.

Pada 10 Juni 2025, polisi memanggil Wakil Direktur Utama PT BDW, Erfindo Chandra, untuk diperiksa. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan, yang dinilai YAMMI sebagai bentuk pembangkangan hukum sekaligus menghambat proses penyidikan.

Africhal juga menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah tokoh, termasuk mantan Bupati Morowali, serta mantan Gubernur Sulteng yang saat ini menjadi anggota DPR RI.

“Jangan sampai ada persengkokolan antara penguasa dan pengusaha, apalagi sampai dilindungi penegak hukum,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng, Kompol Mochamat Rian, memastikan penyidikan tetap berjalan.

“Kasus ini masih berproses dan tidak berhenti,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada akhir Agustus 2025 penyidik telah melakukan gelar perkara di Mabes Polri dan pekan lalu juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulteng. *