PALU, CS – Pengurus Besar (PB) Alkhairaat menagih keseriusan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam menangani kasus dugaan penghinaan dan ujaran kebencian yang dilakukan Muhammad Fuad Riyadi alias Fuad Plered terhadap pendiri Alkhairaat, Sayyid Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua.
Drs. H. Husen Habibu, mewakili Ketua PB Alkhairaat sekaligus Panglima GAL, bersama sejumlah aktivis Aliansi Abna Peduli Guru Tua mendatangi Direktorat Reserse Cyber Crime Polda Sulteng, Rabu (17/9/2025).
Mereka meminta agar gelar perkara segera dilakukan untuk menetapkan Fuad Plered sebagai tersangka.
“Dalam kapasitas saya sebagai pelapor atas nama PB Alkhairaat dan pribadi sebagai Abnaul Khairaat, saya meminta kepolisian menangani perkara ini secara serius dan mempercepat proses hukumnya,” kata Husen Habibu, Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan, informasi mengenai pencabutan laporan atau penghentian perkara tidak benar.
Menurutnya, dirinya sebagai pelapor tidak pernah diberi tahu, dan hingga kini PB Alkhairaat juga belum menginstruksikan pencabutan laporan.
“Kalau ada yang menarik laporan tanpa sepengetahuan pelapor, saya anggap cacat administrasi. Justru saya heran, kenapa yang sebelumnya menggebu-gebu membela marwah Alkhairaat tiba-tiba mau menarik laporan. Ada apa?” ujarnya.
Husen menambahkan, persoalan pencabutan laporan semestinya dibahas secara kelembagaan dalam rapat resmi PB Alkhairaat. Ia juga mengingatkan seluruh Abnaul Khairaat agar bersatu menjaga marwah dan martabat lembaga.
Terkait permintaan maaf Fuad Plered dan sanksi hukum adat yang telah dijalani, Husen menyatakan umat Islam memang diajarkan memberi maaf. Namun, kata dia, sebagai warga negara, setiap pelanggaran tetap harus diproses sesuai hukum positif yang berlaku.
“Atas nama lembaga Alkhairaat dan Abnaul Khairaat pada umumnya, kami menegaskan dan meminta kepada Polda Sulawesi Tengah supaya serius dan tidak main-main dalam menangani perkara ini,” tegasnya Husen menutup.*
Editor: Yamin


