PALU, CS – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu resmi menahan dua direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Palu dan seorang rekanan, terkait dugaan korupsi penyertaan modal daerah senilai Rp3 miliar.
Penahanan dilakukan pada Jumat (3/10/2025) dan diumumkan melalui rilis resmi Kepala Kejari Palu, Mohamad Rohmadi, SH, MH, yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, SH, MH.
Ketiga tersangka adalah ST selaku Direksi Keuangan dan Administrasi, RBM selaku Direksi Operasional, serta BA, Direktur CV. Sentral Bisnis Persada. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Palu.
Menurut Yudi, kasus ini bermula dari penggunaan anggaran penyertaan modal Pemkot Palu yang seharusnya mendukung kinerja Perumda, namun justru diduga menyimpang dari peruntukan dan tidak sesuai prosedur.
“Pelaksanaan anggaran penyertaan modal sebesar Rp3 miliar ini menyalahi aturan dan tidak memberikan keuntungan bagi daerah. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 5 Tahun 2023,” jelasnya.
Dari total dana, Rp733,6 juta digunakan untuk belanja tidak langsung dan Rp2,266 miliar untuk belanja langsung. Namun, pengelolaan tersebut tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahun 2023-2024, sehingga tujuan pembentukan Perumda sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022 tidak tercapai.
“Penggunaan dana ini diduga disalahgunakan oleh ST, RBM, dan BA. Akibat penyimpangan tersebut, tim penyidik menemukan kerugian daerah sebesar kurang lebih Rp1,3 miliar,” ungkap Yudi.
Ia menegaskan, penahanan dilakukan demi kelancaran penyidikan dan memastikan tidak ada hambatan dalam proses hukum. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dana yang disalahgunakan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang seharusnya berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli daerah.
Kejari Palu menyatakan akan terus mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Editor: Yamin