MORUT, CS – Kaur Keuangan Desa Peonea, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara (Morut), yang berinisial R, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka (TSK) oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Kepolisian Resort Morowali Utara.
Penetapan tersangka ini dilakukan, Rabu (13/03/2025), setelah melalui gelar perkara yang digelar oleh Polres Morowali Utara.
Dalam rilis yang disampaikan oleh Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K., dijelaskan bahwa tersangka R telah ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Morowali Utara, terhitung sejak Rabu, 12 Maret 2025, hingga 31 Maret 2025.
“Saudara R ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran dan pendapatan Desa (APBDes) tahun 2023 dan 2024 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 648.692.101,” ungkap AKP Arsyad Maaling dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pasal yang disangkakan kepada R adalah Pasal 2 dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
“Untuk Pasal 3, ancaman pidananya adalah 2 hingga 7 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 350 miliar,” terang AKP Arsyad.
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa motif tersangka melakukan penyelewengan dana negara tersebut disebabkan oleh tersangka yang tergiur dengan investasi yang ternyata bodong. Selain itu, sebagian dari dana yang disalahgunakan digunakan oleh pelaku untuk melunasi kredit pribadi di Bank Mandiri Poso.
“Berbekal bukti yang cukup, kami menetapkan R sebagai pelaku utama dalam tindak pidana korupsi ini. Kami juga tetap membuka kemungkinan adanya tersangka baru jika ada bukti yang mengarah ke pihak lain. Namun, untuk saat ini, pelaku utama adalah saudara R,” tutup AKP Arsyad Maaling.
Kasus ini kini sedang dalam pendalaman lebih lanjut oleh penyidik Tipikor Polres Morowali Utara.
Editor : Yamin