PALU, CS – Setelah dua tahun mencari perhatian tanpa hasil dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, warga Lingkungan Industri Kecil (LIK) Tondo akhirnya mendapat respons dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng).
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, didampingi Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng Eva Susanti Bande, turun langsung ke lokasi, untuk meninjau kondisi warga yang terancam digusur oleh developer PT Intim Abadi Persada, Jumat (17/10/2025).
Kehadiran Wagub disambut haru oleh ratusan warga penghuni kompleks Mess Pondok Karya LIK Trans Tondo.
Dalam kesempatan itu, Reny menegaskan bahwa tidak boleh ada penggusuran di lokasi tersebut sebelum ada penyelesaian yang adil.
“Saya tegaskan, tidak boleh ada penggusuran di sini,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemprov Sulteng hadir untuk melindungi masyarakat kecil dari tindakan sewenang-wenang, dan meminta warga segera melapor ke Satgas PKA jika ancaman penggusuran kembali terjadi.
Kata Reny, sebagai tindak lanjut, Gubernur Anwar Hafid telah mengeluarkan dua surat penting. Pertama, surat Nomor 600.2/344/Dis-Perkintan tertanggal 15 Oktober 2025 yang memerintahkan penghentian sementara proses penggusuran oleh pihak developer. Kedua, surat undangan mediasi antara pihak PT Intim Abadi Persada dan warga, yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2025.
Ketua RT 02/RW 12 LIK Tondo, Dwi Sartika, mengaku lega sekaligus haru atas perhatian Pemprov setelah perjuangan panjang mereka.
“Kami sudah dua tahun mencari keadilan, tapi baru kali ini kami benar-benar didengar,” katanya.
Warga lainnya juga mengungkapkan kekecewaan, karena selama ini laporan mereka ke pihak kelurahan dan kecamatan tidak pernah mendapat tanggapan dari Pemkot Palu.
Sementara itu, Ketua Satgas PKA Sulteng Eva Susanti Bande menegaskan bahwa kasus LIK Tondo mencerminkan arogansi modal yang sering mengabaikan hak-hak rakyat kecil.
“Konflik agraria di LIK Tondo ini adalah cermin dari arogansi modal yang mengabaikan hak dasar rakyat. Keputusan Gubernur sudah jelas, tidak ada lagi air mata penggusuran di Sulawesi Tengah,” tegasnya.
Eva juga memperingatkan pihak developer agar menghentikan segala bentuk intimidasi, dan menegaskan Satgas PKA tidak akan ragu menggunakan seluruh kewenangan hukum untuk memastikan hak warga terlindungi.
“Kini, perhatian publik tertuju pada mediasi 24 Oktober mendatang, yang akan menjadi ujian komitmen semua pihak dalam menegakkan keadilan agraria di Sulawesi Tengah,” tandas Eva.
Editor: Yamin