PALU, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat, menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi pelaku tindak pidana, di ruang Polibu Kantor Gubernur, Rabu (10/12/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, dan Kajati Sulteng, Nuzul Rahmat R., S.H., M.H.

MoU tersebut menjadi tindak lanjut atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 65 Ayat 1 yang mengatur pidana kerja sosial sebagai bentuk alternatif pemidanaan, dan akan berlaku efektif mulai 2 Januari 2026.

Penerapan pidana kerja sosial diharapkan memperkuat penegakan hukum yang lebih humanis, karena pelaku tidak hanya dikenai hukuman kurungan, tetapi juga dibina melalui aktivitas yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi untuk menjalankan amanat KUHP baru tersebut.

“Semoga masyarakat merasakan manfaat langsung dari pelaku yang menjalani pidana kerja sosial,” ujarnya.

Ia juga menginstruksikan seluruh jajarannya untuk memperkuat koordinasi dalam penyiapan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial di daerah.

Kegiatan tersebut turut dihadiri para bupati dan wali kota, serta para kepala kejaksaan negeri kabupaten/kota yang pada kesempatan yang sama juga melaksanakan penandatanganan MoU serupa di tingkat kabupaten/kota.

Hadir pula mendampingi gubernur dan kajati, Direktur B Jampidum Kejagung Zullikar Tanjung, Kepala Divisi Kelembagaan Kanwil III Jamkrindo Bambang Suryo Atmojo, Asisten Pemerintahan dan Kesra Dr. Fahrudin, S.Sos., M.Si, serta sejumlah undangan terkait.*

Editor: Yamin