PALU, CS – Konflik agraria antara warga Laranggarui, Kelurahan Talise, dan PT Citra Palu Mineral (CPM) resmi berakhir damai.

Kesepakatan kedua pihak ditandai dengan syukuran massal di kebun warga, Senin (20/10/2025), yang dihadiri lebih dari seribu warga setempat.

Penyelesaian konflik yang telah berlangsung lama itu disebut sebagai bukti nyata keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam membela hak-hak rakyat.

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria di daerahnya harus berlandaskan prinsip keadilan dan kesejahteraan bersama.

“Tanah dan sumber daya alam adalah milik semua orang dan tugas kami mengaturnya secara adil. Keberhasilan warga Laranggarui hari ini menjadi standar baru bagi penyelesaian konflik agraria di Sulawesi Tengah,” ujar Anwar Hafid dalam sambutannya.

Gubernur Anwar Hafid secara terbuka menyatakan keberpihakannya dalam setiap penyelesaian konflik agraria berada pada rasio 60:40, dengan rakyat menempati porsi terbesar.

“Perusahaan sudah kuat dan kaya, sementara masyarakat masih lemah dan miskin. Keberpihakan ini adalah perwujudan keadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, investasi harus membawa kesejahteraan bagi masyarakat, bukan hanya keuntungan bagi korporasi.

“Jika hanya perusahaan yang sejahtera, itu tidak adil. Investasi hadir untuk rakyat, pemerintah juga untuk rakyat. Perusahaan dan masyarakat harus sejahtera bersama-sama,” ujarnya.

Selain penyelesaian lahan, Anwar Hafid menekankan agar PT CPM memprioritaskan tenaga kerja lokal di sekitar tambang.

“Jangan ambil pekerja dari luar sementara tenaga lokal terabaikan. Jika mereka belum memiliki keterampilan, perusahaan harus memberikan pelatihan,” pintanya, yang disambut tepuk tangan warga.

Kepada masyarakat, Gubernur berpesan agar tanah yang berhasil dipertahankan tidak dijual, tetapi dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Di sisi lain, Kepala Teknik Tambang PT CPM, Yan Adriansyah, menyatakan kesiapan perusahaan untuk bekerja sama dengan masyarakat.

“Kami siap membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan di sekitar tambang,” ungkap Yan.

Ketua Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulteng, Eva Susanti Bande, menyebut kesepakatan tersebut sebagai kemenangan rakyat Talise Laranggarui.

“Kemenangan rakyat Talise Laranggarui adalah bukti nyata posisi dan keberpihakan Pemprov Sulteng. Langkah non-litigasi ini adalah jalan terbaik,” ujarnya.

Koordinator warga, Isnawati, turut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Gubernur dan Satgas PKA.

“Di negosiasi ini, kami menang. Perusahaan mau memenuhi semua yang kami minta,” katanya.

Dari tujuh tuntutan yang diajukan, enam berhasil disepakati PT CPM, meliputi:

  1. Rekrutmen tenaga kerja lokal, dengan 10 dari 32 warga diterima bekerja.
  2. Penyediaan air untuk pertanian, melalui proyek pemasangan mesin air yang tengah dikerjakan.
  3. Program pemberdayaan ekonomi jangka panjang bagi masyarakat sekitar tambang.
  4. Bantuan bibit pertanian, berupa 30.000 bibit cabai, bibit jagung manis, dan jagung pakan, serta komitmen PT CPM membeli hasil panen.
  5. Beasiswa pendidikan gratis untuk satu warga Talise Laranggarui pada program Paket C.
  6. Pembangunan bronjong di sungai, masih dalam tahap pembahasan dengan Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) dan PT CPM.

Penyelesaian damai ini diharapkan menjadi preseden positif bagi penanganan berbagai konflik agraria lainnya di Sulteng.

Editor: Yamin