PALU, CS – Bupati Donggala, Vera Laruni meminta dukungan dan solusi dari Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, terkait persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Donggala.

Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Kerja Gubernur Sulteng, Selasa (11/11/2025).

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulteng, Pemerintah Kabupaten Donggala, serta perwakilan tenaga PPPK. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas penyampaian aspirasi para tenaga PPPK beberapa waktu lalu di Kantor Gubernur Sulteng.

Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang menyangkut hak pegawai.

Ia menyatakan komitmennya untuk membantu Pemkab Donggala mencari solusi terbaik, termasuk melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“Masalah ini bukan hanya terjadi di Donggala. Hampir semua daerah menghadapi kondisi yang sama, bahkan ada yang lebih kritis. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi agar hak-hak PPPK tetap dapat dipenuhi,” ujar Gubernur Anwar Hafid.

Menurutnya, kondisi fiskal yang dialami Donggala bukan disebabkan kelalaian, tetapi akibat keterbatasan anggaran yang juga dialami banyak daerah lain.

Anwar, menegaskan bahwa pembayaran gaji ASN dan PPPK, khususnya yang telah memiliki SK, menjadi prioritas utama pemerintah.

“Kami akan terus berjuang mencari jalan keluar agar hak rekan-rekan PPPK dapat ditunaikan tanpa mengganggu stabilitas dan kinerja pemerintahan di Kabupaten Donggala,” tegasnya.

Bupati Donggala Vera Laruni menyampaikan apresiasi kepada Gubernur atas perhatian dan dukungannya terhadap permasalahan keuangan daerah tersebut.

Ia menyebut hasil rapat kali ini memberi harapan baru bagi para tenaga PPPK, khususnya terkait pembayaran gaji ke-13 dan ke-14.

“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Gubernur dan seluruh jajaran yang telah membantu kami mencarikan jalan keluar. InsyaAllah, dalam tiga hari ke depan kami akan mulai menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji 13 dan 14 bagi PPPK Donggala,” ujar Vera Laruni.

Bupati menjelaskan bahwa permasalahan ini berakar dari kebijakan pengangkatan PPPK di masa lalu yang jumlahnya tidak sebanding dengan kemampuan keuangan daerah. Sejak 2024 hingga 2025, jumlah PPPK di Kabupaten Donggala mencapai hampir 4.000 orang dengan total belanja gaji lebih dari Rp600 miliar, sementara pendapatan asli daerah hanya sekitar Rp143 miliar.

“Kami sudah dua kali bersurat ke Kementerian Dalam Negeri dan berkoordinasi dengan BKN, namun sampai saat ini belum ada solusi konkret dari pusat. Meski begitu, kami tetap berkomitmen mencari cara untuk memenuhi hak-hak PPPK,” jelasnya.

Baik Gubernur maupun Bupati sepakat bahwa penyelesaian persoalan tidak hanya berfokus pada aspek pembayaran, tetapi juga evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan kinerja PPPK di Kabupaten Donggala.

Gubernur menegaskan, kontrak kerja lima tahun bukan berarti pegawai terbebas dari penilaian. Pemerintah daerah, katanya, memiliki hak untuk mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang tidak disiplin atau menunjukkan etika kerja yang buruk.

“Kita harus menegakkan profesionalisme. Kalau ada yang malas atau jarang masuk kantor, tentu akan dievaluasi sesuai ketentuan,” ucapnya.

Rapat diakhiri dengan kesepahaman bahwa Pemerintah Provinsi Sulteng akan terus mendampingi Pemkab Donggala dalam mencari langkah penyelesaian jangka pendek maupun jangka panjang.

Gubernur menegaskan bahwa penyelesaian persoalan PPPK bukan hanya soal administrasi keuangan, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral pemerintah terhadap para tenaga pengabdi yang berharap pada keadilan dan kepastian.*

Editor: Yamin