MOROWALI, CS – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Morowali melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Konsultasi Publik (KP-2) terkait Peraturan Zonasi dan Rancangan Peraturan Bupati dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Ulunambo dan sekitarnya, Kecamatan Menui Kepulauan, di Hotel Metro Morowali, Kamis (27/11/2025).
Dalam hal tersebut, Pemkab Morowali bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin.
Konsultasi publik yang mengusung tema “Penyusunan RDTR Kawasan Ulunambo dan Sekitarnya Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah” tersebut turut dihadiri kepala OPD terkait, Tim Penyusun RDTR, Camat Menui Kepulauan, para kepala desa, narasumber, serta peserta konsultasi publik.
Penyusunan RDTR Kawasan Ulunambo merupakan salah satu program prioritas yang tercantum dalam Indikasi Program Pembangunan Kabupaten Morowali berdasarkan Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2019.
Program ini juga mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) pada Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan dibuka resmi oleh Plt. Asisten I, Asep Haerudin, yang hadir mewakili Bupati Morowali.
Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa konsultasi publik bukan sekadar agenda seremonial, tetapi tahapan krusial dalam penyusunan peraturan zonasi yang wajib dipatuhi seluruh pihak.
“Penyusunan peraturan zonasi harus menjadi pedoman bersama agar tidak terjadi konflik lingkungan maupun sosial di kemudian hari. Kami berharap peserta yang hadir memiliki kompetensi serta dapat bekerja sama dalam proses penyusunan RDTR ini,” ujar Asep.
Ia juga menyoroti pentingnya memperhatikan karakteristik Kawasan Ulunambo, baik dari aspek pembangunan maupun tata ruang.
Asep meminta OPD terkait memberikan masukan konstruktif guna menghasilkan dokumen RDTR yang berkualitas dan mampu menjadi dasar pembangunan yang berkelanjutan.
Kegiatan ditutup dengan pemaparan materi oleh para narasumber dan sesi diskusi interaktif untuk memperkaya substansi rancangan RDTR serta peraturan zonasi kawasan. (IKP)


