PARIMO, CS – Polres Parigi Moutong (Parimo) kembali menggencarkan upaya pemberantasan narkotika, Kamis (27/11/2025) sore.
Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu di Desa Ongka Persatuan, Kecamatan Ongka Malino, dan mengamankan seorang pria berinisial WA (29), warga Desa Malino.
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi sabu di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, tim bergerak untuk melakukan penindakan,” ujar IPTU Anugerah.
Dipimpin AIPDA Muliyadi Bakri, tim Opsnal Satresnarkoba mendatangi rumah WA. Pelaku ditemukan di dalam rumah dan diamankan tanpa perlawanan. Penggeledahan badan serta ruangan dilakukan secara menyeluruh dengan pengawasan aparat desa.
Petugas menemukan delapan sachet sabu yang disembunyikan di dalam kamar pelaku. Selain itu, sejumlah barang turut diamankan sebagai barang bukti, yakni satu pak plastik bening kosong, dua potongan pipet, satu unit ponsel Vivo warna silver, satu KTP atas nama Muh Arya, dan selembar tisu.
Dalam interogasi awal, WA mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan mengungkapkan rencana menjual sabu itu untuk kebutuhan sehari-hari.
Dua pria lainnya, masing-masing berinisial HA dan RU, turut dibawa ke Mapolres Parigi Moutong untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara.
IPTU Anugerah menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Parigi Moutong.
“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat.
Sinergi ini penting agar kami dapat bekerja lebih cepat dan tepat sasaran. Polres Parigi Moutong tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. *


