MOROWALI, CS – Wakil Bupati (Wabup) Morowali, Iriane Iliyas, SE, membuka secara resmi Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan yang digelar di Aula Hotel Soldadu, Kecamatan Bungku Tengah, Kamis (04/12/2025).

Sosialisasi tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Hukum dan HAM RI yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah.

Program ini bertujuan menyediakan layanan hukum gratis bagi masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Iriane Iliyas menyampaikan bahwa Posbankum akan berfungsi sebagai pusat layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan, mencakup konsultasi, advokasi, hingga pendampingan di pengadilan.

“Pemerintah Daerah Morowali juga akan menggandeng lembaga bantuan hukum yang terakreditasi agar layanan yang diberikan memiliki kualitas dan kepastian hukum yang jelas sebagaimana tertuang dalam Perda Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” ujarnya.

Iriane berharap para kepala desa dan lurah yang hadir memanfaatkan sosialisasi ini untuk menggali informasi terkait bentuk-bentuk layanan hukum, termasuk konsultasi dan pendampingan bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri Perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Sopian A.Md.IP., SH., MH; I Nyoman Sukamasa, SH., MH, Patricia Cicilia Maria, S.Kom. Kabag Hukum Bahdin Baid, SH., MH. para pimpinan OPD; serta lurah dan kepala desa se-Kabupaten Morowali.

Acara ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan dan sertifikat dari Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah kepada Kepala Desa Bahomoahi. (IKP)