Di Kota Palu, para wakil rakyat dari lima provinsi penghasil nikel berkumpul dalam satu ruangan. Mereka membawa beban yang sama, tanah-tanah yang terkikis, sungai-sungai yang berubah warna, dan masyarakat adat yang terus mendesak mempertahankan hak hidupnya di tengah derap hilirisasi nasional.

Di atas panggung, Forum DPRD Penghasil Nikel Indonesia (FD-PNI) resmi dibuka sebuah wadah yang lahir dari keprihatinan panjang, tetapi juga dari keinginan untuk mengubah arah kebijakan mineral strategis negeri ini.

Wamen ESDM RI, Gubernur Sulteng, Ketua DPRD Sulteng, dan sejumlah Ketua DPRD saat memberikan keterangan pers. (Foto: channelsulawesi.id).

Ketua DPRD Sulteng, H.M. Arus Abdul Karim, yang menjadi inisiator forum tersebut, berdiri di garis depan. Dalam suaranya yang tegas, politisi yang akrab disapa Arus itu, mengingatkan bahwa daerah penghasil nikel bukan sekadar penyumbang bahan baku energi masa depan, tetapi “pahlawan devisa” yang selama ini memutar roda ekonomi nasional.

Yakni, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya, katanya, adalah motor yang menggerakkan hilirisasi, namun juga wilayah yang memikul dampak sosial dan ekologis yang tak sedikit.

Arus tidak sekadar berbicara tentang potensi ekonomi. Ia bicara tentang bagaimana FD-PNI harus menjadi wadah penyatuan suara untuk menuntut skema dana bagi hasil yang tidak sekadar mengikuti angka regulasi, tetapi mencerminkan rasa keadilan.

Forum ini, menurutnya, harus menjadi tempat bertukar data, belajar dari praktik terbaik, hingga merumuskan teknologi dan produk hukum yang mampu membentengi masyarakat dari industri ekstraktif untuk keadilan daerah penghasil.

“Inisiasi pembentukan forum ini adalah langkah strategis dan mendesak,” ujar Arus.

Sebab tanpa suara kolektif, kepentingan daerah penghasil nikel akan terus tercecer dan tenggelam dalam pusaran kebijakan hilirisasi yang dikendalikan dari pusat.

Harapan itu semakin kuat ketika Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menegaskan bahwa ketimpangan DBH bukan lagi isu teknis, tetapi kegagalan sistem yang harus diperbaiki.

Di hadapan Wakil Menteri ESDM dan para legislator dari empat daerah lainnya, Anwar mengungkapkan jurang angka yang memalukan, pendapatan pajak smelter yang mencapai Rp200 sampai Rp300 triliun setiap tahun, sementara Sulteng hanya menerima Rp222 miliar. Padahal Undang-Undang memberi ruang 16 persen bagi daerah penghasil.

Namun Anwar tidak menuntut angka penuh. “Kami hanya minta satu persen saja. Satu persen dari Rp300 triliun berarti Rp3 triliun per tahun, jumlah yang cukup untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat truk tambang, membiayai penataan kawasan terdampak, dan memberi napas bagi anggaran pendidikan serta kesehatan yang tertekan,” tegas Anwar.

Lebih dari itu, Anwar mengingatkan, daerah tidak menolak hilirisasi. Yang ditolak adalah peminggiran. Daerah penghasil nikel ingin memastikan bahwa masa depan energi dunia tidak dibangun di atas ketidakadilan yang menahun. Bahwa industri yang disebut bagian dari peradaban hijau tidak boleh menyisakan luka ekologis di tempat ia berdiri.

Forum itu pun menyepakati satu ide yang jarang disentuh pemerintah pusat. Yakni, pembentukan dana abadi daerah penghasil tambang. Sebuah instrumen yang dapat memastikan bahwa penutupan lubang tambang, pemulihan lingkungan, dan pembangunan pasca tambang tidak lagi ditanggung oleh anggaran daerah yang terbatas. Dana abadi adalah jaminan agar generasi mendatang tidak diwarisi tanah kritis dan sungai-sungai yang terdampak.

Pada malam deklarasi itu, Ketua DPRD Maluku Utara membacakan naskah yang menjadi titik berangkat perjalanan baru FD-PNI. Bukan sekadar koalisi politik, tetapi aliansi moral yang ingin mengembalikan keseimbangan antara pusat dan daerah.

Kini, setelah forum itu berdiri, pertanyaannya bukan lagi siapa yang memulai, tetapi sejauh mana suara ini akan terdengar. Apakah pemerintah pusat benar-benar mendengar tuntutan mereka? Atau apakah forum ini justru akan menjadi catatan kaki dalam sejarah panjang eksploitasi mineral strategis Indonesia?

Pada akhirnya, perjuangan ini bukan semata tentang dana bagi hasil. Ini tentang keadilan yang seharusnya mengalir seperti namanya, ARUS. Mengalir dari pusat kembali ke daerah, dari keuntungan kembali ke mereka yang menanggung beban, dari kebijakan kembali kepada masyarakat yang hidup di antara tambang dan smelter.

Jika forum ini mampu menjaga semangat itu, maka FD-PNI bukan hanya forum antardaerah, melainkan penanda babak baru dalam tata kelola tambang Indonesia satu langkah menuju pemanfaatan nikel yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga beradab.

Penulis: Redaksi