PALU, CS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap efektivitas pelaksanaan regulasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin Palu, Selasa (9/12/2025), memfokuskan evaluasi pada Perda yang ditetapkan antara tahun 2019 hingga 2021.
Evaluasi dipimpin Ketua Bapemperda, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, didampingi Wakil Ketua Bapemperda, Dandi Adhi Prabowo, serta anggota Mahfud Masuara, SH; Sadad Anwar Bihalia; Abdul Rachman, ST, IAI; dan Awaluddin. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber via Zoom, Direktur PHD Kemendagri, Dra. Imelda Sormin, M.Si.
Turut hadir Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Arnila Hi. M. Ali, perangkat daerah pengampu masing-masing Perda, serta tenaga ahli yang memberikan analisis objektif terkait kinerja regulasi daerah.
Dalam proses evaluasi, Bapemperda menyoroti sejumlah aspek penting, termasuk tingkat implementasi Perda, kesesuaian pelaksanaannya dengan tujuan pembentukan, hambatan yang ditemukan di lapangan, serta efektivitas regulasi dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi antara DPRD dan perangkat daerah untuk memastikan pelaksanaan Perda selaras dengan perkembangan sosial dan ekonomi daerah.
Pimpinan Bapemperda menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD tidak hanya berhenti pada penyusunan dan penetapan Perda, tetapi turut mencakup pemantauan pelaksanaan serta dampaknya bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa Perda yang telah ditetapkan benar-benar memberikan manfaat, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung pembangunan daerah secara optimal,” ujarnya.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi DPRD kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, mencakup perbaikan kebijakan, penyesuaian teknis pelaksanaan, hingga kemungkinan perubahan atau pencabutan Perda yang dinilai tidak relevan.
Melalui kegiatan ini, Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya memperkuat fungsi pembentukan dan pengawasan Perda demi terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.*


