JAKARTA, CS – Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (19/12/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan proses pengesahan sejumlah Rancangan peraturan daerah (Raperda).

Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, mengatakan pihaknya melakukan konsultasi langsung dengan Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda Sormin, terkait finalisasi empat Raperda yang telah melalui proses pembahasan dan evaluasi.

“Hari ini kami bersama anggota Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Mahfud Masuara dan Marlela Z. Dg Sute, berkonsultasi dengan Direktur Produk Hukum Daerah. Alhamdulillah, insya Allah empat Raperda yang telah selesai dibahas dan dievaluasi akan disahkan dalam waktu dekat,” kata Aristan.

Ia menjelaskan, keempat Raperda tersebut ditargetkan dapat disahkan sebelum akhir tahun 2025. Raperda tersebut dinilai strategis karena berkaitan dengan penguatan kelembagaan daerah, perlindungan masyarakat adat, serta pelestarian nilai budaya.

Adapun empat Raperda yang dimaksud meliputi Raperda tentang perubahan bentuk hukum PT Pembangunan Sulteng menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan Sulteng, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, serta Raperda tentang perlindungan dan pelestarian cagar budaya.

Menurut Aristan, konsultasi ke Kemendagri dilakukan untuk memastikan seluruh substansi Raperda telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menemui kendala pada saat penetapan.

“Kami berharap seluruh tahapan dapat segera dituntaskan agar Raperda ini bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Editor: Yamin