PALU, CS – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sulawesi Tengah, Livand Breemer, menyatakan pihaknya memberikan atensi langsung kepada Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, agar penanganan kasus dugaan penipuan jual beli mobil segera dituntaskan.
Komnas HAM Sulteng berkomitmen mengawal proses hukum perkara tersebut yang kini ditangani Polresta Palu.
Hal itu disampaikan Livand saat diwawancarai melalui sambungan telepon WhatsApp, Jumat (19/12/2025).
Ia menegaskan Komnas HAM akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Saya sudah memberi atensi langsung ke Kapolres dan saya akan terus mengawal sejauh mana perkembangan kasus ini,” ujar Livand.
Menurutnya, pola penipuan yang terungkap menunjukkan bahwa kasus tersebut tidak dilakukan secara individual, melainkan melibatkan jaringan yang terstruktur dan terorganisir.
Karena itu, Livand meminta aparat kepolisian mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk dugaan adanya pihak yang melindungi pelaku.
“Polisi harus mampu membongkar jaringan besar di balik kasus ini, termasuk siapa bekingannya. Ini bukan pekerjaan satu atau dua orang, tetapi jaringan,” tegasnya.
Selain itu, Livand mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam melakukan transaksi jual beli secara elektronik, khususnya melalui media sosial dan platform daring yang rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan.
“Transaksi elektronik jual beli harus benar-benar diwaspadai. Masyarakat perlu memastikan legalitas serta identitas penjual agar tidak terjerumus dalam penipuan,” tuturnya.
Sementara itu, Polresta Palu menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli mobil melalui media elektronik yang dilaporkan warga berinisial MY masih aktif ditangani dan tidak berhenti di tengah jalan, sebagaimana isu yang berkembang.
Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail, mengatakan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polresta Palu.
“Kasus ini benar sudah ditangani dan prosesnya terus berjalan,” ucap Ismail, Kamis (18/12/2025).
Ia mengungkapkan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi, termasuk pelapor. Untuk melengkapi alat bukti, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik mobil dan anaknya.
“Pemeriksaan saksi terus kami lakukan guna memperkuat konstruksi perkara,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AKP Ismail menyebutkan kasus ini memiliki kemiripan dengan beberapa laporan penipuan jual beli kendaraan secara daring lainnya. Bahkan, pelaku dalam kasus-kasus serupa diduga berada di luar wilayah Sulawesi Tengah.
“Karena itu kami melakukan koordinasi dengan Polda dan Polres setempat untuk mendukung pengungkapan perkara,” katanya.
Selain penyelidikan, Polresta Palu juga telah memfasilitasi mediasi awal dengan menghadirkan pelapor dan pemilik mobil di Mapolresta Palu. Meski demikian, Ismail menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Mediasi sudah dilakukan sebagai langkah awal, namun penanganan hukum tetap kami lanjutkan,” pungkasnya. *


