DONGGALA,CS – PT Wadi Al Aini Membangun menegaskan bahwa perusahaan tambang galian C yang beroperasi di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, telah memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah dan berstatus Clean and Clear (CNC), menyusul aksi unjuk rasa sekelompok orang yang mengatasnamakan warga setempat.
Perusahaan tersebut memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 19,12 hektare dan telah mengantongi izin berusaha berbasis risiko dengan nomor 91203029719260004.
Direktur PT Wadi Al Aini, Reza Aljufri, menyampaikan manajemen perusahaan menyatakan seluruh perizinan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kata dia, PT Wadi Al Aini Membangun sebelumnya merupakan perusahaan milik masyarakat lokal Desa Loli Oge dengan nama Persekutuan Perdata Loli Munta.
“Perusahaan itu memperoleh izin usaha pertambangan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 188.45/0218/DPC/2005 tertanggal 1 Juli 2005 tentang IUP Eksploitasi,” jelas Reza, dalam konferensi pers, di salah satu kafe di Kota Palu, Rabu (31/12/2025).
Lanjut dia, pada tahun 2007, perusahaan tersebut berubah nama menjadi CV Loli Munnta melalui SK Bupati Donggala Nomor 188.45/DPE/2007 tanggal 28 Maret 2007. Selanjutnya, pada 4 Februari 2009, perusahaan dijual kepada Ir. Alwi Muhammad Ali Djufri, yang dikuatkan dengan akta perjanjian pelepasan hak dari para pemilik sebelumnya.
Seiring terbitnya surat edaran Direktorat Jenderal Mineral, Batubara, dan Panas Bumi pada April 2010 yang mewajibkan penyesuaian izin pertambangan, Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan SK Bupati Donggala Nomor 188.45/0246/DESDM/2010 tanggal 23 April 2010 tentang IUP Operasi Produksi Pertambangan Batuan atas nama Ir. Alwi Al Jufri.
Menanggapi tuntutan massa aksi, pihak perusahaan menyatakan lokasi yang diklaim para pendemo tidak berada dalam wilayah IUP PT Wadi Al Aini Membangun. Selain itu, perusahaan juga mengaku telah menyelesaikan seluruh kewajiban, termasuk pembayaran Jaminan Reklamasi.
Manajemen perusahaan juga menyebutkan telah melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, antara lain penyediaan jaringan air bersih serta bantuan sosial kepada masyarakat, meskipun kegiatan operasional belum berjalan.
Terkait adanya klaim lahan oleh pihak tertentu, yang menyebut belum menerima pembayaran, perusahaan menyatakan terbuka untuk menyelesaikan persoalan tersebut sepanjang pihak yang mengklaim dapat menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah.
Selain itu, PT Wadi Al Aini Membangun juga telah melakukan rekrutmen tenaga kerja lokal sebagai persiapan operasional perusahaan.
“Kamindari pihak manajemen berharap polemik yang berkembang tidak memicu gejolak sosial di Desa Loli Oge,” tandas Reza.
Editor: Yamin



