MOROWALI,CS – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Morowali mengimbau masyarakat menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi selama Ramadan 1447 Hijriah guna memastikan penyaluran tepat sasaran.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 309/Kk.22.05/BA.00/02/2026 yang ditandatangani Kepala Kemenag Morowali, Hj. Marwiah.
Dalam surat itu disebutkan zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Masyarakat diminta menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas), Unit Pengumpul Zakat (UPZ), lembaga pemerintah maupun swasta, serta UPZ masjid di wilayah masing-masing.
Selain imbauan penyaluran, Kemenag Morowali juga menetapkan besaran zakat fitrah tahun ini dalam bentuk beras seberat 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa. Apabila dibayarkan dalam bentuk uang, nilainya sebesar Rp40.000 per jiwa.
Sementara itu, besaran fidiyah ditetapkan sebesar Rp45.000 per hari.
Kemenag Morowali berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu serta memanfaatkan lembaga resmi agar distribusi kepada mustahik berjalan tertib dan merata selama Ramadan.
Reporter: Murad

