PALU, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) bersama Persatuan Golf Palu (PGP) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pengelolaan aset daerah dan pengoperasian lapangan golf, di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Selasa (21/4/2026).

Penandatanganan tersebut menjadi langkah strategis dalam penataan aset daerah sekaligus menghidupkan kembali aktivitas lapangan golf di Kota Palu.

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, mengatakan kesepakatan itu merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan diskusi dan negosiasi intensif antara pemerintah daerah dan pihak terkait.

“Kesepakatan ini menjadi langkah menuju daerah yang lebih tertib dan terkelola dengan baik ke depan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, MoU tersebut merupakan penegasan kembali atas kesepakatan sebelumnya yang kini diperkuat untuk menghindari potensi persoalan, khususnya terkait kepemilikan aset pemerintah daerah.

Melalui kesepakatan itu, aset pemerintah daerah dipastikan berstatus Aset Penggunaan Lain (APL). Sementara itu, lapangan golf akan kembali dioperasikan dan dikembangkan oleh pihak PGP sebagai mitra.

Menurut Anwar, pengaktifan kembali lapangan golf diharapkan dapat memberikan dampak positif, termasuk menjadi daya tarik baru bagi daerah, khususnya Kota Palu.

Pemerintah daerah juga akan menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) guna mendukung pengembangan kawasan.

Selain itu, pemerintah meminta dukungan Kantor Pertanahan Kota Palu untuk mempercepat proses administrasi agar berjalan tertib dan memiliki kepastian hukum.

Ia menambahkan, kesepakatan ini menjadi contoh penyelesaian persoalan melalui dialog terbuka yang menghasilkan solusi saling menguntungkan bagi kedua belah pihak. *