PALU, CS – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid, memaparkan berbagai persoalan reforma agraria saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (22/4/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, dan turut dihadiri Wakil Gubernur Reny A. Lamadjido serta Sekretaris Daerah Novalina.
Dalam sambutannya, Anwar menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut yang dinilai menjadi momentum penting untuk membahas isu strategis daerah, khususnya reforma agraria.
“Pada kesempatan ini kami melaporkan sejumlah hal penting terkait pelaksanaan reforma agraria di Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, program reforma agraria telah dimasukkan dalam dokumen perencanaan daerah, mulai dari RPJMD hingga RKPD 2026. Program tersebut mencakup redistribusi tanah, penataan akses, serta pendataan aset reforma agraria.
Namun, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, terutama konflik agraria yang telah berlangsung lama. Untuk itu, pemerintah provinsi membentuk satuan tugas penyelesaian konflik agraria yang bersifat lintas sektor.
“Sejauh ini terdapat 63 aduan konflik agraria dengan luas lahan sekitar 21 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga,” ungkap Anwar.
Ia merinci, konflik tersebut mayoritas terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Sejumlah perusahaan disebut masih menggunakan izin lokasi tanpa kepastian hukum serta belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
Selain itu, terdapat sekitar 342 ribu hektare lahan perkebunan yang beroperasi tanpa HGU, sementara sekitar 104 ribu hektare telah memiliki HGU dan sebagian lainnya tidak aktif.
Di sektor pertambangan, Gubernur juga menyoroti tumpang tindih izin usaha dengan lahan masyarakat yang kerap memicu konflik, ditambah dampak kerusakan lingkungan dan proses kompensasi yang dinilai belum transparan.
“Pemegang izin tambang sering menganggap izin tersebut mencakup penguasaan lahan, padahal seharusnya hanya untuk pemanfaatan di bawah permukaan,” tegasnya.
Permasalahan lain juga terjadi di kawasan transmigrasi dan kebijakan bank tanah, seperti di wilayah Napu, Kabupaten Poso, yang memicu konflik baru antara masyarakat dan pengelola lahan.
Meski demikian, pemerintah daerah mencatat adanya perkembangan positif melalui pendekatan mediasi dan restorative justice, termasuk penyelesaian sejumlah kasus hukum warga.
Gubernur berharap kunjungan kerja Komisi II DPR RI dapat mendorong dukungan kebijakan dari pemerintah pusat dalam memperkuat penyelesaian konflik agraria di daerah.
“Harapan kami, kehadiran Komisi II DPR RI dapat memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil dan berkelanjutan,” pungkasnya. *

