PALU, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulrteng) telah memasukkan program reforma agraria dalam dokumen perencanaan daerah, namun pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, terutama konflik agraria yang telah berlangsung lama.

Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menyampaikan hal tersebut saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (22/4/2026).

Menurut Anwar, program reforma agraria telah terintegrasi dalam dokumen perencanaan mulai dari RPJMD hingga RKPD 2026, yang mencakup redistribusi tanah, penataan akses, serta pendataan aset reforma agraria.

“Namun, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, terutama konflik agraria yang telah berlangsung lama,” ujarnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah provinsi telah membentuk satuan tugas penyelesaian konflik agraria yang bersifat lintas sektor.

Ia mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 63 aduan konflik agraria dengan luas lahan sekitar 21 ribu hektare yang berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga.

Konflik tersebut mayoritas terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU). Sejumlah perusahaan disebut masih menggunakan izin lokasi tanpa kepastian hukum serta belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.

Selain itu, terdapat sekitar 342 ribu hektare lahan perkebunan yang beroperasi tanpa HGU, sementara sekitar 104 ribu hektare telah memiliki HGU dan sebagian lainnya tidak aktif.

Dalam pertemuan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, tersebut, Anwar juga menyoroti persoalan di sektor pertambangan, khususnya tumpang tindih izin usaha dengan lahan masyarakat.

“Pemegang izin tambang sering menganggap izin tersebut mencakup penguasaan lahan, padahal seharusnya hanya untuk pemanfaatan di bawah permukaan,” tegasnya.

Permasalahan lain juga terjadi di kawasan transmigrasi dan kebijakan bank tanah, seperti di wilayah Napu, Kabupaten Poso, yang memicu konflik baru antara masyarakat dan pengelola lahan.

Meski menghadapi berbagai tantangan, pemerintah daerah mencatat adanya perkembangan positif melalui pendekatan mediasi dan restorative justice dalam penyelesaian konflik, termasuk penyelesaian sejumlah kasus hukum warga.

Gubernur berharap kunjungan kerja Komisi II DPR RI dapat mendorong dukungan kebijakan dari pemerintah pusat guna memperkuat penyelesaian konflik agraria di daerah.

“Harapan kami, kehadiran Komisi II DPR RI dapat memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil dan berkelanjutan,” pungkasnya. *