MORUT, CS – Sebanyak 88 mahasiswa asal Morowali Utara (Morut) diminta mengembalikan dana Beasiswa Morut Cerdas setelah ditemukan adanya penerimaan bantuan pendidikan ganda pada semester ganjil Tahun Akademik 2025-2026.
Permintaan tersebut tertuang dalam surat resmi Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Morut tertanggal 8 Mei 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), para mahasiswa tersebut diketahui menerima dua program bantuan pendidikan sekaligus, yakni Beasiswa Morut Cerdas dari Pemerintah Kabupaten Morut dan Beasiswa BERANI Cerdas dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) pada semester yang sama.
Dalam ketentuan program, mahasiswa diwajibkan memilih salah satu jenis bantuan pendidikan karena kedua beasiswa tersebut sama-sama bersumber dari anggaran negara.
Artinya, mahasiswa yang telah menerima Beasiswa BERANI Cerdas tidak diperbolehkan lagi menerima Beasiswa Morut Cerdas dalam periode yang sama, begitu pula sebaliknya.

Sumber terpercaya menyebutkan, tumpang tindih penerimaan bantuan diduga terjadi akibat sebagian mahasiswa kurang memahami ketentuan program saat proses pendaftaran dan verifikasi administrasi berlangsung.
Kondisi tersebut kemudian menjadi temuan dalam pemeriksaan laporan keuangan daerah oleh BPK.
Beasiswa BERANI Cerdas diketahui diberikan berdasarkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) masing-masing mahasiswa setelah melalui proses verifikasi dan validasi data.
Sementara itu, Beasiswa Morut Cerdas diberikan secara merata kepada seluruh penerima dengan nilai Rp1,5 juta per semester. *

