BANGGAI,CS-Pemerintah Daerah saat ini tengah melakukan penertiban terhadap usaha kafe atau tempat hiburan malam, baik di dalam kota maupun wilayah kecamatan.

Langkah tersebut dilakukan buntut dari polemik yang mengindikasikan adanya dugaan praktik Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), yang terjadi di salah satu kafe di Kecamatan Toili Barat, belum lama ini.

Namun dibalik polemik tersebut, terungkap melalui hasil penelusuran awak media menyebutkan terjadi aksi “pungli” yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Penanaman Modal, Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banggai.

Untuk memastikan adanya dugaan tersebut, pewarta memintai klarifikasi langsung kepada Kepala Disperindag Kabupaten Banggai, Natalia Patolemba, Kamis (7/5/2026) belum lama ini.

Natalia menjelaskan bahwa terkait izin penjualan minuman beralkohol (Minol) golongan B yang ada di kafe atau tempat karaoke, pihaknya hanya sebatas menerbitkan rekomendasi.

Ia menjelaskan, adanya kategori itu, sudah jelas memberikan warning jika ada pihak yang berani menjual Minol golongan A. Sebab untuk Kabupaten Banggai, ia menyebutkan belum ada tempat yang dinilai layak dan memungkinkan melakukan penjualan Minol golongan A tersebut.

Kalaupun adanya kata dia, itu hanya terdapat ditempat-tempat tertentu seperti Hotel dan tempat hiburan yang dinilai layak. Namun saat ini ia memastikan jika di Banggai belum ada.

Sebab dalam aturannya, meskipun izin penjualan Minol golongan A itu ada, akan tetapi ada regulasi yang harus ditaati seperti tidak bisa membawa keluar dan harus mengkonsumsi langsung ditempat pembelian.

Namun diakhir penjelasan bahwa dalam mendapatkan rekomendasi izin penjualan Minol golongan B atau A, pihaknya tidak dapat melakukan pungutan, dikarenakan sudah melalui sistem dan gratis.

“Kalau tidak salah, sebelumnya pernah ada retribusi itu. Cuma saat ini karena sudah menjadi kewenangan pusat, maka sudah dicabut,” jelasnya saat itu, seraya beberapa kali berupaya menghubungi oknum dimaksud untuk memberikan penjelasan langsung.

Salah satu oknum pada Bidang pelayanan DPMPTSP Kabupaten Banggai, Irvin, yang sempat dimintai klarifikasi, Senin (11/5/2026), kepada pewarta berkilah jika dirinya tidak pernah melakukan hal yang ditudingkan.

Dalam penjelasannya bahwa dalam kepengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), adalah gratis dikarenakan sudah melalui aplikasi layanan perizinan.

“Urus izin itu tidak bayar, karena gratis dan melalui aplikasi,” jawabnya.

Mengenai informasi yang menyebutkan adanya pungutan sebesar Rp 6 juta, terhadap 8 orang pemilik kafe, di Toili Barat, ia kembali memberikan bantahan bahwa kalaupun ada pungutan tersebut, itu adalah bentuk bayaran jasa.

“Kalau itu bayaran, berarti untuk jasa. Kalau memang mereka mau mengurus sendiri, silahkan. Tapi saya tidak pernah patok angka itu,” katanya.

Terlepas dari berapa jumlah pemilik usaha kafe dan tempat hiburan yang telah memiliki izin, ia kembali menyebutkan bahwa saat ini mereka tidak memiliki data tersebut.

Alasannya kata dia, pengurusan NIB itu dilakukan secara perorangan. Sehingga agak sulit untuk memilah wilayah mana saja yang sudah mengantongi izin.

“Untuk datanya, kami mengacu pada data keseluruhan perusahaan, sedangkan untuk usaha kafe, izinnya perorangan,” imbuhnya.**

Reporter : Amlin