PALU, CS – Ucapan bernada penghinaan yang dilontarkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), drg. Herry Mulyadi, terhadap wartawan berbuntut panjang.

Sejumlah organisasi pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) di Kota Palu resmi melaporkan drg. Herry Mulyadi ke Mapolres Palu, Selasa (12/5/2026), terkait dugaan penghinaan dan tindakan yang dinilai menghambat kerja jurnalistik.

Laporan tersebut menyusul pernyataan Herry Mulyadi yang menyebut kata “bodoh” kepada wartawan saat proses wawancara dan konfirmasi beberapa waktu lalu. Insiden itu memicu kecaman luas dari kalangan pers di Kota Palu, Sulteng.

Informasi yang dihimpun, pelaporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, terkait tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik. Selain itu, pelapor juga memasukkan dugaan pelanggaran Pasal 310 KUHP tentang penghinaan serta Pasal 315 KUHP terkait penghinaan ringan.

Koordinator KKJ Sulteng, Moh Arief, menyatakan ucapan yang dilontarkan pejabat publik kepada jurnalis tersebut merupakan bentuk krisis etika di ruang publik dan tidak dapat dibenarkan.

“Ucapan seperti itu menunjukkan krisis etika yang serius. Pejabat publik tidak boleh merendahkan jurnalis yang sedang menjalankan tugas. Jika tidak sepakat dengan pertanyaan, jawab dengan data, bukan dengan penghinaan. Etika pejabat tidak seperti itu,” tegas Arief di Palu.

Menurutnya, pernyataan bernada penghinaan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya standar komunikasi pejabat publik terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Kronologis kejadian bermula pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 15.00 WITA usai pelantikan Direktur RSUD Undata Palu yang baru, dr. Jumriani, di depan Aula RSUD Undata Palu.

Saat itu, wartawan Global Sulteng, Rian Afdal, mencoba melakukan konfirmasi kepada, Herry Mulyadi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang diterbitkan saat dirinya masih menjabat Direktur RSUD Undata.

Awalnya, percakapan berlangsung normal. Namun ketika wartawan kembali menggali informasi lebih lanjut, situasi disebut berubah. Herry Mulyadi diduga meninggikan suara dan melontarkan ucapan bernada merendahkan.

“Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh’,” ujar Rian menirukan ucapan terlapor.

Tidak hanya itu, dalam proses konfirmasi tersebut, wartawan juga mengaku mendapat pernyataan bernada tekanan seperti “mau berteman atau mau cari masalah”. Peristiwa tersebut kemudian menuai reaksi keras dari berbagai organisasi pers di Kota Palu.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, hingga sejumlah organisasi pers lainnya menilai ucapan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi wartawan sekaligus mencederai kebebasan pers.

Sebelumnya, drg. Herry Mulyadi sempat menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada sejumlah insan pers. Ia mengaku ucapan tersebut disampaikan secara spontan dan tidak bermaksud merendahkan profesi wartawan.

Meski demikian, sejumlah organisasi pers tetap melanjutkan proses hukum dengan harapan kasus tersebut menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi tindakan intimidatif maupun penghinaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. *