PALU,CS – Direktur LBH Rakyat, Firmansyah C. Rasyid, S.H., meminta kepolisian bertindak profesional dalam menangani laporan dugaan penghinaan terhadap jurnalis media Global Sulteng, Rian Afdhal Hidayat, yang diduga dilakukan seorang pejabat publik.
Laporan tersebut telah terdaftar di Polresta Palu dengan Nomor LP/B/560/V/2026/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 12 Mei 2026.
Kasus itu bermula saat Rian melakukan konfirmasi terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata Palu kepada eks Direktur RSUD Undata, drg. HM, usai pelantikan Direktur RSUD Undata, dr. Jumriani, di halaman RSUD Undata Palu, Senin (4/5/2026).
Firmansyah menilai, persoalan tersebut bukan sekadar konflik personal, melainkan berkaitan dengan penghormatan terhadap kebebasan pers dan etika pejabat publik dalam ruang demokrasi.
“Pernyataan bernada penghinaan terhadap jurnalis tidak hanya mencederai profesi pers, tetapi juga menunjukkan rendahnya standar komunikasi pejabat publik terhadap kerja-kerja jurnalistik,” kata Firmansyah di Palu, Jumat (15/5/2026).
Ia juga menyoroti dugaan ucapan “bodoh” yang disebut dilontarkan drg. HM, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Provinsi Sulawesi Tengah, saat dikonfirmasi wartawan.
Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan arogansi kekuasaan dan ketidakpahaman terhadap peran pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi dan dilindungi undang-undang. Segala bentuk intimidasi maupun penghinaan terhadap wartawan tidak boleh dianggap biasa,” ujarnya.
Firmansyah juga menyoroti permintaan maaf secara terbuka yang disebut hanya disampaikan melalui grup WhatsApp dan bukan secara langsung kepada jurnalis yang bersangkutan.
Dia menegaskan, penanganan perkara itu harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar menjadi pembelajaran penting bagi pejabat publik untuk menghormati kerja jurnalistik dan menjaga etika komunikasi di ruang publik.
Sementara itu, Rian Afdhal mengaku dugaan penghinaan terjadi ketika dirinya mencoba menggali informasi lebih lanjut terkait pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan yang diterbitkan drg. HM saat masih menjabat sebagai Direktur RSUD Undata.
“Dia bilang, ‘cari yang berkualitas, jangan itu kau tanya, bodoh,’” ujar Rian.
Dalam percakapan tersebut, lanjut Rian, juga muncul kalimat bernada tekanan seperti “mau berteman atau mau cari masalah”.
Rian mengatakan, upaya konfirmasi dilakukan setelah beberapa kali mencoba mengatur jadwal wawancara sejak 28 April 2026 terkait persoalan pedoman teknis pembagian jasa pelayanan tenaga kesehatan di RSUD Undata Palu.
Reporter: Murad

