JAKARTA, CS – Upaya pemerintah memberantas pertambangan tanpa izin (PETI) masih menghadapi tantangan besar. Di tengah berbagai operasi penertiban yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir, aktivitas tambang ilegal tetap marak ditemukan di berbagai daerah dan diduga melibatkan jaringan berkekuatan besar yang menghambat proses penegakan hukum.

Sejumlah pakar menilai keberlangsungan praktik tambang ilegal tidak terlepas dari adanya pihak-pihak berpengaruh yang diduga memberikan perlindungan atau dukungan terhadap aktivitas tersebut. Kondisi itu membuat penindakan kerap tidak berjalan optimal meski aparat telah melakukan berbagai operasi penertiban.

Data pemerintah menunjukkan sedikitnya 2.741 lokasi tambang ilegal telah teridentifikasi di Indonesia. Lokasi tersebut tersebar baik di kawasan hutan tanpa izin penggunaan kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan yang beroperasi tanpa izin usaha pertambangan.

Selain menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp800 triliun, aktivitas tambang ilegal juga berdampak luas terhadap lingkungan. Kerusakan ekosistem, deforestasi, pencemaran, hingga lahan kritis menjadi konsekuensi yang terus muncul akibat praktik pertambangan yang tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan.

Masalah tersebut juga berkaitan dengan aspek keselamatan kerja. Kegiatan pertambangan tanpa izin umumnya berlangsung tanpa pengawasan dan standar operasional yang memadai. Pada 2026, misalnya, tujuh pekerja tambang timah di Bangka dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material tambang.

Pemerintah sendiri terus berupaya memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan bahwa penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Untuk mendukung langkah tersebut, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Satgas itu bertugas menertibkan berbagai aktivitas ilegal di kawasan hutan, termasuk pertambangan tanpa izin.

Hasil penertiban mulai terlihat dengan keberhasilan negara menguasai kembali lahan tambang ilegal seluas 321,07 hektare yang tersebar di Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara. Namun, pengamat menilai keberhasilan tersebut belum cukup untuk menghentikan praktik PETI secara menyeluruh selama akar persoalan yang melibatkan jaringan kepentingan di belakang aktivitas tambang ilegal belum tersentuh.

Karena itu, efektivitas pemberantasan tambang ilegal dinilai tidak hanya bergantung pada penutupan lokasi tambang, tetapi juga keberanian aparat penegak hukum mengungkap aktor-aktor yang diduga memperoleh keuntungan dan memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Tanpa langkah yang menyasar jaringan pendukungnya, praktik pertambangan ilegal dikhawatirkan akan terus muncul kembali meski operasi penertiban dilakukan secara berulang di berbagai wilayah. *