PARIMO, CS – Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (Satgas PHL) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mulai melakukan verifikasi aspek lingkungan terhadap tiga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, sebagai bagian dari upaya memastikan aktivitas tambang rakyat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pempro Sulteng) menetapkan tiga lokasi pertambangan rakyat di wilayah tersebut, yakni Blok I yang dikelola Koperasi Sinar Emas Kayuboko, Blok III oleh Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, dan Blok VI oleh Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko.
Sekretaris Satgas PHL Parigi Moutong, Muhammad Idrus, mengatakan pengawasan lapangan difokuskan pada pemenuhan kewajiban lingkungan oleh masing-masing pengelola WPR, termasuk kelengkapan dokumen yang menjadi syarat operasional kegiatan pertambangan rakyat.
“Kami membantu Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan rakyat melalui pemantauan langsung di lapangan,” kata Idrus, Jumat (5/6/2026).
Menurut dia, pengawasan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Bupati Parigi Moutong yang meminta Satgas PHL mengawal pelaksanaan aktivitas pertambangan rakyat agar tetap memperhatikan aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam pemantauan itu, tim tidak hanya meninjau aktivitas pertambangan, tetapi juga memeriksa sejumlah dokumen lingkungan yang wajib dimiliki koperasi pengelola. Salah satu dokumen yang menjadi perhatian adalah Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH).
Idrus menjelaskan, pemenuhan dokumen lingkungan merupakan bagian dari implementasi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hasil pemantauan lapangan akan dituangkan dalam berita acara dan menjadi bahan evaluasi bersama. Selanjutnya, Satgas PHL berencana memanggil seluruh koperasi pengelola WPR untuk membahas berbagai kewajiban lingkungan yang masih perlu dipenuhi.
“Hasil kunjungan lapangan akan kami laporkan kepada Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah sebagai bagian dari proses pengawasan dan pembinaan,” ujarnya.
Selain aspek lingkungan, Satgas PHL juga menyoroti pola kemitraan dalam pengelolaan wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Idrus menegaskan bahwa ketentuan yang berlaku tidak memperbolehkan perusahaan menjadi mitra operasional koperasi dalam kegiatan pertambangan rakyat.
Menurutnya, kerja sama hanya dapat dilakukan dengan tenaga ahli independen, pengurus koperasi, maupun karyawan koperasi yang terlibat dalam pengelolaan WPR.
“Pengawasan diharapkan dapat memastikan keberadaan WPR di Desa Kayuboko tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga berjalan sesuai prinsip-prinsip perlindungan lingkungan dan tata kelola pertambangan rakyat yang baik,” tandasnya.
Reporter: Anum


