PALU, CS – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyebut status lahan warga di kawasan zona merah pascabencana di Kota Palu masih berada dalam kondisi “status quo” dan belum ada keputusan final terkait kepemilikan maupun pemanfaatannya.
Hal itu disampaikan Longki saat menyerap aspirasi masyarakat dalam kegiatan Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) di Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Minggu (21/6/2026).
Dalam pertemuan yang digelar di Balai Pertemuan Kelurahan Tipo tersebut, warga mempertanyakan kejelasan status tanah mereka yang berada di kawasan zona merah namun telah direlokasi ke Hunian Tetap (Huntap) di wilayah Tondo dan Talise.
Ketua RT 01/RW 01 Kelurahan Tipo, Fadli, menanyakan apakah sertifikat tanah warga di kawasan terdampak bencana akan ditarik oleh pemerintah atau tetap menjadi hak milik warga.
Menanggapi hal itu, Longki Djanggola menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status akhir lahan di kawasan zona merah tersebut.
“Namun saya pernah membaca bahwa tanah di zona merah memang tidak bisa lagi dibangun. Tetapi setahu saya aturan dari BPN menyebutkan warga masih memiliki hak atas tanahnya. Dengan kata lain, statusnya masih bisa dikatakan status quo,” kata Longki.
Ia menilai secara prinsip, warga yang telah menempati hunian pengganti dari pemerintah seharusnya tidak lagi melakukan pemanfaatan terhadap lahan yang berada di kawasan berisiko tinggi. Namun demikian, kepastian hukum tetap harus menunggu keputusan resmi pemerintah.
Longki meminta masyarakat untuk tetap bersabar sambil menunggu kejelasan regulasi dari BPN terkait status kepemilikan lahan di zona merah pascabencana.
Selain persoalan tersebut, warga juga menyampaikan sejumlah isu pertanahan lain yang belum terselesaikan di Kelurahan Tipo.
Rizal, salah seorang warga, menyebut sekitar 75 persen persoalan pertanahan di wilayah tersebut telah terselesaikan, namun masih terdapat sekitar 25 persen yang belum rampung, termasuk persoalan tapal batas dengan wilayah Kinovaro di Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi.
Ia menegaskan, penyelesaian batas wilayah tersebut penting untuk memberikan kepastian administrasi bagi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, warga juga menanyakan isu perubahan sistem pemilihan legislatif yang disebut-sebut akan kembali diubah menjadi pemilihan tidak langsung.
Menanggapi hal itu, Longki menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait perubahan sistem pemilu tersebut.
“Memang betul banyak isu yang berkembang seolah-olah Undang-Undang Pemilu sudah pasti berubah. Padahal pemilihan langsung maupun tidak langsung masih sebatas wacana,” ujarnya.
Mantan Gubernur Sulteng dua periode itu menambahkan, kedua sistem pemilu memiliki kelebihan masing-masing, namun belum ada ketetapan final dari pemerintah maupun pembuat undang-undang.
Kegiatan Kundapil tersebut menjadi ruang bagi masyarakat Kelurahan Tipo untuk menyampaikan berbagai persoalan, terutama terkait pertanahan, batas wilayah, dan isu kebijakan publik yang berkembang di tengah masyarakat. *


