DONGGALA, CS – Sengketa batas wilayah antara Desa Manimbaya dan Desa Pomolulu, Kecamatan Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala, kembali mencuat. Dewan Adat Kabupaten Donggala meminta Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Anwar Hafid turun tangan untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Permintaan itu disampaikan saat sejumlah perwakilan Dewan Adat Donggala mendatangi Sekretariat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, Rabu (26/8/2026).
Tokoh Dewan Adat Donggala, H. Datu Wajar Lamarauna, mengatakan lambannya penyelesaian sengketa batas oleh Pemerintah Kabupaten Donggala dikhawatirkan memicu konflik horizontal antarwarga.
Ia meminta pemerintah provinsi mengambil langkah konkret sebelum persoalan tersebut berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
“Kami meminta Gubernur turun tangan secara langsung. Keputusan Pemkab Donggala yang menyetujui pemindahan tapal batas ini justru makin memperkeruh suasana,” tegas Datu Wajar saat menyampaikan aspirasi di Kantor Satgas PKA.
Menurut Datu Wajar, persoalan semakin rumit setelah muncul keputusan terkait perubahan garis batas antara kedua desa. Ia menilai keputusan tersebut berpotensi merugikan salah satu pihak dan belum menyelesaikan persoalan di tingkat masyarakat.
Ia juga menduga terdapat kepentingan korporasi di balik polemik batas wilayah tersebut. Dugaan itu dikaitkan dengan aktivitas pertambangan galian C yang disebut berlangsung di sepanjang kawasan yang menjadi objek sengketa.
“Penetapan batas baru ini sarat dengan kalkulasi bisnis pengusaha ketimbang pemenuhan kebutuhan masyarakat lokal,” ujarnya.
Datu Wajar menilai mediasi yang sebelumnya dilakukan Pemkab Donggala belum menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima seluruh pihak. Bahkan, proses tersebut disebut memicu kekecewaan warga karena dinilai dilakukan secara sepihak.
“Kehadiran kami di sini untuk memastikan Pak Gubernur segera bertindak sebelum konflik ini meluas,” tambahnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Bande, menyatakan akan menindaklanjuti laporan Dewan Adat Donggala.
Eva mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah serta instansi terkait untuk mendalami persoalan tersebut.
Satgas PKA juga akan menyampaikan laporan mengenai sengketa batas Manimbaya-Pomolulu kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
Menurut Eva, persoalan tersebut semestinya dapat diselesaikan di tingkat pemerintah kabupaten apabila seluruh pihak memiliki komitmen untuk mencari jalan keluar.
Penanganan lebih lanjut diperlukan untuk mencegah sengketa batas wilayah berkembang menjadi konflik antarwarga sekaligus memastikan penetapan batas dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat. *


