BANGGAI,CS-Aktivitas PT C-Gong Perkasa di Desa Rata, Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah kembali mendapat sorotan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kecamatan Toili Barat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, Judi Amirudin Amir, kepada media ini mengungkapkan keresahaannya. Sebab, sejak perusahaan pertambangan bijih nikel itu telah melakukan aktivitas eksplorasi sejak 2011 silam, tanpa memberikan laporan dan tidak pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Itu perusahaan sudah melakukan pengapalan sebanyak 2 kali, tapi tidak pernah menyampaikan aktifitasnya kepada kami di daerah,” kesalnya.

Seharusnya kata Judi Amisudin, pihak perusahaan melakukan koordinasi. Hal itu memudahkan Dinas Lingkungan Hidup yang ada di daerah untuk mengawasi setiap aktifitas pertambangan perusahaan tersebut.

Apalagi tambah Judi, sampai saat ini pihaknya belum pernah mendapatkan informasi mengenai dokumen seperti ANDAL dan Rencana Kerja Biaya (RKB) yang menjadi dasar perusahaan melakukan penambangan.

“Biar izinnya diterbitkan oleh provinsi atau pusat, tapi setidaknya mereka juga harus patuh dengan regulasi, karena kami juga di daerah punya kewenangan untuk melakukan pengawasan, dan kami pastikan akan meninjau lokasi itu,” pungkasnya.

Kekesalan serupa juga diungkapkan Camat Toili Barat, Sumitro Balahanti. Ia mengatakan, sebagai penanggung jawab di wilayah kecamatan, perusahaan tidak bisa seenaknya, apalagi merasa ada yang membekingi lalu menganggap remeh pemerintah.

Selain merasa dilecehkan oleh perusahaan yang dituding tertutup, ia juga menyebutkan bahwa perusahaan terkesan mengadu domba antara pemerintah dan warga setempat, dengan dalil bahwa keberadaan perusahaan sangat dibutuhkan oleh warga sekitar.

“Kalau saya liat itu perusahaan terkesan membenturkan pemerintah kecamatan dan warga setempat. Jangan sampai selama ini perusahaan telah melakukan pembodohan kepada warga sekitar,” tandasnya.

Sebelumnya, PT C-Gong Perkasa telah diadukan ke DPRD Kabupaten Banggai pada 21 Juni 2021 lalu. Melalui rapat dengar pendapat tersebut, Komisi II DPRD Banggai Sukri Djalumang, saat itu mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Banggai agar menghentikan sementara aktivitas pertambangan bijih nikel PT C-Gong Perkasa dan mengkaji kembali berdasarkan aturan yang berlaku.**

Reporter: Amlin