BANGGAI, CS – Konflik agraria antara masyarakat adat Suku Taa Toili bersama warga Moilong dan Singkoyo dengan PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS) kembali mencuat.
Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia mendesak penghentian aktivitas operasional perusahaan di wilayah Singkoyo, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Desakan tersebut disampaikan menyusul aksi masyarakat adat dan warga, di areal perkebunan sawit PT KLS, Senin (3/8/2026).
Dalam aksi itu, masyarakat meminta kejelasan penyelesaian sengketa lahan yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Direktur Eksekutif Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia, Africhal Khmane’i, mengatakan pihaknya menilai keberlanjutan aktivitas PT KLS harus dihentikan karena Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 01 di wilayah Singkoyo disebut telah berakhir masa berlakunya.
Menurut Africhal, perusahaan tidak semestinya tetap menguasai dan mengelola lahan tanpa adanya kepastian hukum terkait status perizinan.
“Keberlangsungan operasional PT KLS pasca berakhirnya HGU tersebut merupakan bentuk aktivitas yang tidak dapat dibiarkan,” kata Africhal dalam keterangannya, di Palu, Rabu (5/8/2026).
Yayasan Hijau juga menyoroti sejumlah persoalan lain yang disebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan lahan, termasuk klaim adanya koreksi penguasaan lahan seluas 3.711 hektare oleh Kementerian ATR/BPN yang diduga merupakan tanah masyarakat.
Selain itu, organisasi tersebut turut menyinggung dugaan penggunaan bahan bakar minyak bersubsidi untuk kepentingan operasional perusahaan.
Dalam aksi masyarakat pada 3 Agustus 2026, Yayasan Hijau juga mengungkapkan dugaan adanya tindakan intimidasi dan premanisme terhadap warga yang sedang menyampaikan aspirasi. Mereka meminta aparat kepolisian mengusut dugaan tersebut secara transparan.
Africhal menilai konflik yang berlangsung lebih dari dua dekade tersebut telah menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, tumpang tindih klaim antara sertifikat warga, surat keterangan tanah, dan peta HGU perusahaan berpotensi memicu konflik horizontal.
Yayasan Hijau kemudian mendesak Pemerintah Provinsi Sulteng untuk mengambil langkah konkret dalam memfasilitasi penyelesaian konflik agraria tersebut.
Selain meminta penghentian aktivitas PT KLS di area yang disebut telah berakhir masa HGU-nya, yayasan tersebut juga mendorong pemerintah dan aparat terkait membuka ruang dialog untuk mencari penyelesaian yang adil bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari pihak PT KLS, Kementerian ATR/BPN, maupun Pemerintah Provinsi Sulteng terkait pernyataan Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia. *


