PALU, CS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) mencatat masih terdapat 76 kasus konflik agraria yang tersebar di 11 kabupaten.
Konflik tersebut melibatkan 128 desa dengan luas area sekitar 221 ribu hektare dan berdampak terhadap lebih dari 10 ribu kepala keluarga.
Data tersebut disampaikan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan bersama KPK dan ATR/BPN, di Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (29/7/2026).
Menurut Anwar, konflik agraria masih didominasi sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi sehingga membutuhkan penyelesaian yang lebih cepat dan terintegrasi.
“Kita sebenarnya sudah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah mengoptimalkan kerja-kerjanya agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.
Selain konflik agraria, pemerintah daerah juga masih menghadapi persoalan banyaknya aset yang belum bersertifikat, penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), hingga keterbatasan anggaran untuk percepatan sertifikasi.
Melalui sinergi dengan KPK dan ATR/BPN, Pemerintah Pemprov Sulteng berharap penyelesaian konflik pertanahan dapat dipercepat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. *


