JAKARTA, CS – Mantan Menteri Agama RI era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, resmi menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi penambahan kuota haji tahun 2023–2024. Persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Selain Yaqut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam perkara yang sama, yaitu:
- Ishfah Abidal Azis (Gus Alex) – Staf Khusus mantan Menag Yaqut.
- Ismail Adham – Direktur Operasional Maktour.
- Asrul Azis Taba – Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Perkara dugaan penyelewengan kuota haji ini diperiksa dan diadili oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ni Kadek Susantiani, bersama dua hakim anggota, yakni Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Penyebab Kerugian Negara dan Pasak Hukum KPK
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603/604 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
Aturan-aturan tersebut berfokus pada perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada keuangan negara. Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan penyimpangan alokasi kuota haji tambahan ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp622 miliar.
Tim Kuasa Hukum Yaqut Soroti Perubahan Angka Kerugian Negara
Menjelang bergulirnya persidangan, tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara mengenai substansi dakwaan yang disangkakan kepada kliennya.
Kuasa hukum Yaqut, Dodi Abdul Kadir, menyebutkan adanya ketidakselarasan mengenai perhitungan kerugian negara yang disampaikan pihak penegak hukum sejak proses penyidikan hingga masuk ke ranah persidangan.
“Belakangan setelah dilakukan pemeriksaan, bahkan kemudian penahanan, kami meminta clarification termasuk kepada BPK, ternyata kerugian negara berubah. Pernah berubah menjadi sekitar Rp622 miliar, dan sekarang di dalam dakwaan berubah lagi menjadi 271.000 US dolar,” ujar Dodi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Dodi menilai, dakwaan yang dibacakan JPU tidak menyertakan bukti materiil terkait aliran dana atau penerimaan sejumlah uang oleh kliennya. Menurutnya, penetapan dugaan gratifikasi atau suap yang hanya didasarkan pada asumsi berisiko memunculkan framing kejahatan terhadap penerbitan suatu kebijakan publik.*


