PALU,CS – Sidang praperadilan perkara PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) memasuki tahap pembuktian.
Kuasa hukum pemohon Allan Billy Graham menyatakan siap menghadapi agenda pemeriksaan ahli pidana yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (2/9/2026).
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 19/Pid.Pra/2026/PN Pal dan menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan dalam perkara dugaan korupsi PT RAS.
Kuasa hukum pemohon, Muh Rizal Dekol, SH, MH bersama Abdul Muin, SH, menyampaikan perkembangan persidangan melalui keterangan tertulis usai sidang, Senin (31/8/2026).
Dalam proses pembuktian, pihak pemohon telah mengajukan sebanyak 13 alat bukti. Sementara Termohon II mengajukan 16 alat bukti.
Dengan demikian, sedikitnya 29 alat bukti dari kedua pihak telah masuk dalam rangkaian pembuktian perkara tersebut.
“Sidang ke-3, karena sidang pertama itu ditunda,” demikian keterangan tertulis kuasa hukum pemohon.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Rabu (2/9/2026) dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli pidana dari pihak Termohon.
Agenda tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian praperadilan, mengingat perkara yang diuji berkaitan dengan keputusan penghentian penyidikan.
Pihak pemohon maupun termohon sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan dalil serta alat bukti yang menjadi dasar posisi hukum masing-masing pihak di hadapan majelis hakim.
Perkara ini bermula dari penghentian penyidikan perkara PT RAS yang kemudian diajukan ke PN Palu melalui mekanisme praperadilan untuk diuji keabsahannya.
Berdasarkan klasifikasi perkara di PN Palu, permohonan tersebut berkaitan dengan “Sah atau Tidaknya Penghentian Penyidikan”.
Pemohon tercatat atas nama Allan Billy Graham, S.Th. Sementara pihak termohon terdiri atas Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. ST Burhanuddin, SH., MH. dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Setelah agenda keterangan ahli, proses persidangan akan berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.
Hasil seluruh rangkaian pembuktian nantinya menjadi bagian yang akan dipertimbangkan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.*


